Temukan Maladministrasi, Segera Lapor ke Ombudsman Banten, Begini Caranya

- 6 Januari 2023, 14:05 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi dialog bersama Direktur Kabar Banten Rachmat Ginandjar di Kantor Kabar Banten/Irfan Muntaha/Kabar Banten
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi dialog bersama Direktur Kabar Banten Rachmat Ginandjar di Kantor Kabar Banten/Irfan Muntaha/Kabar Banten /

Sementara untuk tugasnya lanjut Fadli, menerima laporan masyarakat, memeriksa substansi atas laporan, menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, mencegah maladministrasi.

"Pengertian Maladministrasi sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI," katanya di Kabar Banten.

Baca Juga: Eks MU Direkrut Bayern Munchen, Daley Blind Merapat ke Bundes Liga 

Dalam isi undang-undang itu, yang  dimaksud dengan maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

"Bentuknya misal, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, ataupun diskriminasi dan perbuatan tidak patut dalam penyelenggaraan layanan publik," jelas Fadli mencontohkan pelanggaran maladministrasi.

Fadli meminta, semua masyarakat yang merasa dirugikan dengan pelayanan yang didapat atau menemukan dugaan pelanggaran maladministrasi sebagaimana yang dicontohkan, untuk melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Efek, Followers Al Nassr Melonjak Naik Drastis, Klub Italia Lewat 

"Pelaporan juga bisa disampaikan melalui berbagai kanal yang disediakan, seperti telepon, watas up, email, media sosial seperti facebook, twitter, dan instagram. Semua disediakan untuk memudahkan akses masyarakat yang merasa dirugikan akibat layanan publik yang buruk," katanya.

Kantor Ombudsman RI berada tepat di Kepandean, Kota Serang."Pelayanan di Ombudsman RI gratis. Artinya warga yang menyampaikan laporan tidak dipungut biaya apapun. Laporan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan Ombudsman," katanya.

Dalam kesempatan bertemu dengan Direktur Kabar Banten Rachmat Ginandjar, Fadli berharap bisa sinergi dengan Kabar Banten dalam mengedukasi masyarakat mengenai Ombudsman RI.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah