Bupati Pandeglang Irna Narulita Jadi Kepala Daerah Terkaya di Banten Versi LHKPN 2021, Ini Harta Kekayaannya

- 10 Januari 2023, 17:48 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita jadi Kepala Daerah terkaya di Banten versi LHKPN 2021 dengan sejumlah jenis harta kekayaan yang dilaporkannya kepada KPK.
Bupati Pandeglang Irna Narulita jadi Kepala Daerah terkaya di Banten versi LHKPN 2021 dengan sejumlah jenis harta kekayaan yang dilaporkannya kepada KPK. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN – Bupati Pandeglang Irna Narulita menjadi Kepala Daerah terkaya di Banten versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN 2021.

Hal tersebut (Kepala Daerah terkaya di Banten) diketahui dari LHKPN 2021 Bupati Pandeglang Irna Narulita yang diumumkan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Bupati Pandeglang Irna Narulita menjadi Kepala Daerah terkaya di Banten versi LHKPN 2021 dengan jumlah total harta kekayaan sebesar Rp62.204.715.517.

Selain Bupati Pandeglang Irna Narulita, dalam LHKPN 2021 tersebut, juga diumumkan jumlah total harta kekayaan bupati dan wali kota atau Kepala Daerah di Banten.

Seperti diketahui, penyelenggara Negara wajib melaporkan harta kekayaannya termasuk bupati dan wali kota atau Kepala Daerah. Hal tersebut berdasarkan sejumlah aturan yang telah ditetapkan atau diterbitkan.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Kemudian, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Lalu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Seperti diketahui, sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).

Namun, setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

Berdasarkan ketentuan, maka Penyelenggara Negara berkewajiban, pertama, bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.

Kedua, melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Ketiga, mengumumkan harta kekayaannya.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim.

Kemudian, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:

Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan dan Pemimpin dan Bendaharawa Proyek.

Selanjutnya, dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang juga mewajibkan jabatan-jabatan berikut ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga Negara, Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan.

Kemudian, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perizinan, Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan Pejabat pembuat regulasi.

Untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama.

Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga: Kepala Daerah Terkaya di Banten Versi LHKPN Ditempati Bupati Perempuan, Ini Jumlah Total Harta Kekayaannya

Berdasarkan aturan tersebut, bupati dan wali kota atau Kepala Daerah di Banten telah melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN 2021. Berikut jumlah total harta kekayaan Kepala Daerah di Banten dari yang terkecil hingga terbesar:

8. Wali Kota Tangsel (Tangerang Selatan) Benyamin Davnie

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, berdasarkan LHKPN 2021 memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.650.539.116.

7. Wali Kota Serang Syafrudin

Wali Kota Serang Syafrudin, berdasarkan LHKPN 2021 memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5.444.185.703.

6. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain, berdasarkan LHKPN 2021 memiliki total harta kekayaan sebesar Rp15.007.050.054.

5. Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, berdasarkan LHKPN 2021 memilik total harta kekayaan sebesar Rp23.304.980.575.

4. Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, berdasarkan LHKPN 2021 memiliki total harta kekayaan sebesar Rp23.966.139.522.

3. Wali Kota Cilegon Helldy Agustian

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, berdasarkan LHKPN 2021 memiliki total harta kekakayaan sebesar Rp24.918.706.677.

2. Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah (Arief Wismansyah)

Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah (Arief Wismansyah), berdasarkan LHKPN 2021 memeiliki total harta kekayaan sebesar Rp25.494.060.542.

1. Bupati Pandeglang Irna Narulita

Bupati Pandeglang Irna Narulita berdasarkan LHKPN 2021 memiliki total harta kekayaan sebesar Rp62.204.715.517.

Dengan jumlah total harta kekayaan tersebut, Bupati Pandeglang Irna Narulita menjadi Kepala Daerah terkaya di Banten urutan nomor 1.

Lalu, apa saja harta kekayaan yang dilaporkan Bupati Pandeglang Irna Narulita dalam LHKPN 2021 tersebut?

Dilansir Kabar Banten dari laman elhkpn.kpk.go.id, Selasa 10 Januari 2023, Bupati Pandeglang Irna Narulita menyampaikan laporan harta kekayaan dalam LHKPN 2021 yakni sebanyak 112 lahan tanah dengan luas bervariasi yang berada di Kabupaten Pandeglang, Kota dan Kabupaten Serang Banten, Jakarta Barat hingga Sleman Jawa Tengah dengan nilai total sebesar Rp60.600.521.970.

Selain 112 lahan tanah tersebut, Bupati Pandeglang Irna Narulita juga memiliki 1 kendaraan sepeda motor tahun 2008 senilai Rp2.700.000 dan sejumlah harta bergerak lainnya senilai Rp455.680.000.

Kemudian, dalam LHKPN 2021 tersebut Bupati Pandeglang Irna Narulita juga melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp1.145.813.547.

Total jumlah harta kekayaan Bupati Pandeglang Irna Narulita dalam LHKPN 2021 tersebut yakni sebesar Rp62.204.715.517 yang semua diperoleh dari hasil sendiri.***

 

Editor: Kasiridho

Sumber: elhkpn.kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah