1.900 Guru Lulus Passing Grade Tunggu Kuota PPPK Pemprov Banten, Honorer Terancam Dioutsourcingkan

- 11 Januari 2023, 21:53 WIB
Ilustrasi guru PPPK dan honorer Pemprov Banten.
Ilustrasi guru PPPK dan honorer Pemprov Banten. /Gilang Lazuardi/Kabar banten

KABAR BANTEN – Sebanyak 1.900 guru di lingkungan Pemprov Banten yang telah lulus passing grade oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengangkatan guru PPPK Pemprov Banten tersebut diharapkan dapat dilakukan dan tuntas seluruhnya pada tahun 2023 ini.

Pasalnya dari 2.400 keseluruhan guru di lingkup Pemprov Banten yang lulus hasil passing grade Kemendikbud, 500 orang di antaranya sudah mendapat kuota PPPK pada tahun 2022 lalu.

“Target kita sisa yang 1.900 itu bisa tuntas jadi PPPK semua tahun ini,” kata kepala Badan kepegawaian daerah (BKD) Pemprov Banten, Nana Supiana, Selasa 10 Januari 2023.

Terkait itu, kata Nana, pihaknya masih menunggu kebijakan yang berwenang terkait pengangkatan PPPK yaitu Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB).

BKD Banten sendiri atas kordinasi dengan Badan kepegawaian Nasional (BKN) hanya bertugas sebagai fasilitaror dari pelaksanaan kebijakan yang diambil oleh Kemen PAN & RB.

“Jadi masih digodok oleh pemerintah pusat mengenai sisa guru hasil passing grade ini nanti kebijakan pengangkatannya seperti apa, karena kan ini menyangkut anggaran (penggajian). Apakah menjadi kewajiban pemda atau nanti sharing dengan pusat melalui DAU (dana alokasi umum),” papar Nana.

Lebih jauh Nana mengungkapkan, terkait dengan kebijakan pemerintah pusat yang menargetkan agar terakhir pada November 2023 sudah tidak ada lagi pegawai pemerintah selain dari golongan ASN dan PPPK, masih menyisakan pekerjaan rumah tersendiri.

Pasalnya di Pemprov banten sendiri saat ini, kata Nana, secara eksisting masih banyak pegawai pemerintah yang bukan ASN dan PPPK. Jika merujuk kepada keputusan pemerintah pusat, mereka yang bukan ASN dan PPPK ini statusnya akan dibuat sebagai pekerja outsourcing.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah