Mantan GM PT Dongjin Indonesia Dideportasi

- 19 April 2018, 18:15 WIB
Ilustrasi deportasi.
Ilustrasi deportasi. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

KABAR BANTEN - Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon telah menetapkan sanksi deportasi terhadap mantan General Manager (GM) PT Dongjin Indonesia berinisial LOK. Rencananya, LOK dideportasi ke negara asalnya, yaitu Korea Selatan, Jumat (20/4/2018) besok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon, Agus Winarto mengatakan, hal tersebut telah ditetapkan seusai petugas penyidik Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon menyelesaikan tugasnya.

"Keputusan sudah diambil, LOK akan dideportasi Jumat (20/4/2018)," katanya, Rabu (18/4/2018).

Ia menuturkan, keputusan untuk melakukan deportasi terhadap LOK, karena keterangan serta bukti-bukti para penyidik telah lengkap. Para petugas mendapatkan jika LOK betul-betul melakukan penyalahgunaan dokumen saat bekerja di PT Dongjin Indonesia.

"LOK terbukti tidak memiliki dokumen bekerja di Indonesia. Pria berusia 52 tahun itu hanya memegang visa wisata," ujarnya.

Proses pemeriksaan kepada LOK, ucap dia, dilakukan sekitar hampir dua pekan. Dalam proses pemeriksaan, semua keterangan membuktikan, jika LOK melakukan pelanggaran.

"Kami sudah memberitahukan pihak Manajemen PT Dongjin. Mereka sudah menerima keputusan tersebut, bahkan tiket pesawat sedang disiapkan untuk kepulangan LOK," tuturnya.

Sementara itu, Asisten Manajer HRD PT Dongjin, Karsa mengatakan, belum mengetahui keputusan deportasi terhadap LOK. Alasannya, dari perusahaan yang melakukan komunikasi secara langsung ke pihak imigrasi, adalah vice president dan stafnya.***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x