Konsultasi Syariah: Berapa Persen Maksimal Pinjaman di Bank Syariah?

- 22 Mei 2018, 19:28 WIB
uang ilustrasi
uang ilustrasi /

Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustaz. Berapa persen kah toleransi maksimal pinjaman di bank syariah?

Jawab: Pertanyaan ini belum jelas. Namun jika yang dimaksud adalah batas maksimum pemberian pembiayaan di bank syariah, maka ini mengacu kepada ketentuan batas penyaluran pembiayaan suatu bank syariah sebagaimana yang diatur dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah sebagai berikut: Untuk peminjam dari pihak tidak terkait, batas maksimum pemberiaan pembiayaanya adalah 30% dari modal bank syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank Indonesia.

Untuk pihak terkait, dalam hal ini yang dimaksudkan adalah pemegang saham yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor Bank Syariah, Anggota Dewan Komisaris, Anggota Direksi, keluarga dari persero perorangan, komisaris, dan direksi, pejabat bank lainnya, serta perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak yang di atas, batas maksimum pemberian pembiayaannya 20% dari modal bank syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Kebijakan batas maksimal pembiayaan yang diberikan Bank Syariah juga tentunya mengacu kepada kebijakan internal setiap perusahaan yang pastinya berbeda-beda selama tidak melampaui peraturan umum yang berlaku. Saat ini telah terbit beberapa kebijakan dari OJK terkait batas maksimum pemberian kredit atau pembiyaan bank umum.

Sebagai contoh adalah, POJK Nomor 44/POJK.03/2017 tentang kredit/pembiayaan tanah. Jika yang dimaksud dari pertanyaan adalah batas maksimal jumlah pembiayaan, tertentu seperti perumahan, maka hal itu mengacu kepada ketentuan OJK dan BI dalam penetapan LTV (Loan To Value).

Misalnya, kebijakan BI tahun 2012 mengenai Loan To Value, Pembiayaan Perumahan diberikan oleh bank syariah sebesar 70% jika menggunakan akad Murabahah dan 80% dari harga rumah untuk akad Musyarakat Mutanaqisah.

Untuk ketentuan terbaru secara detail dapat mengacu kepada PBI No.18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Di peraturan ini dijelaskan secara jelas ketentuan berdasarkan akad, tipe dan fasilitas pembiayaannya.*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x