BPN Kebut Pengadaan Lahan Waduk Karian

- 19 September 2018, 15:31 WIB
tanah lahan ilustrasi
tanah lahan ilustrasi /

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah BPN Lebak, M Didi Ali Subandi menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan musyawarah penyelesaian ganti kerugian lahan warga di sejumlah desa yang terdampak. Termasuk melakukan identifikasi dan inventarisasi lahan di Desa Sindang Sari, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, dan Desa Sukarame dan Desa Sajira, Kecamatan Sajira.

”Selain adanya sengketa antara PTPN VIII dengan masyarakat, kendala lain yang harus kami hadapi adalah minimnya alat bukti hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Bahkan, ada lahan yang tidak punya alat bukti sama sekali, dan ada juga yang hanya punya bukti SPPT,” kata Didi.

Didi menegaskan, meski dihadapkan pada sejumlah kendala, pihaknya akan terus mencari bukti siapa yang berhak menerima ganti rugi lahan. Karena prinsipnya pemerintah tidak ingin merugikan rakyat dalam pembangunan tersebut.

”Poin utamanya adalah, pemerintah tidak ingin merugikan rakyat dalam proyek raksasa Waduk Karian itu,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam proses pembebasan lahan pihaknya mengacu kepada UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah, dimana terlebih dahulu dilakukan sosialisasi, selanjutnya dilakukan identifikasi dan inventarisasi lahan, dan diumumkan hasil identifikasi dan inventarisasi lahan tersebut.

”Setelah diumumkan, masyarakat berhak menyanggah atas data identifikasi yang dilakukan oleh BPN. Kalau sudah clear dengan apa yang diumumkan, baru hasilnya disampaikan ke tim apprasial untuk dilakukan penaksiran harga,” tutur Didi.

Setelah itu, kata Didi, lalu dilakukan musyawarah nilai ganti rugi dengan nilai kewajaran. Jika masyarakat setuju, langsung ditindaklanjuti dengan proses pembayaran dan penandatanganan SPH (Surat Pelepasan Hak).

Terpisah, Asda I Pemkab Lebak, Alkadri, berharap masyarakat ikut mendukung pengadaan lahan untuk proyek yang saat ini baru mencapai angka 40 persen.

"Kita harapkan dengan waduk ini bisa mengairi lahan kurang lebih 22 ribu hektare di Provinsi Banten, dan yang kedua bisa menjadi air baku bagi Provinsi Banten dan Jakarta," kata Alkadri.

Alkadri menjelaskan, luas genangan mencapai 1.074 hektare, daya tampung air mencapai 314,7 juta meter kubik, dan kapasitas efektif sebesar 207,5 juta meter kubik. Direncanakan, 9,1 meter kubik/detik air akan mengalir ke rumah tangga, kota, dan industri mulai Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah