KABAR BANTEN - Kemiskinan adalah permasalahan yang masih jadi masalah di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Serang.
Namun demikian angka kemiskinan di Kabupaten Serang pada periode Maret 2021-2022 mengalami penurunan.
Hal tersebut membuat Kabupaten Serang berada pada posisi ke tiga dalam hal persentase miskin terendah di Provinsi Banten.
Orang yang dikategorikan miskin adalah yang tidak mampu memenuhi suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan non makanan yang harus dipenuhi.
Berapa sebenarnya batas garis kemiskinan di Kabupaten Serang? Berikut penjelasan BPS Kabupaten Serang.
Kepala BPS Kabupaten Serang Tutty Amalia mengatakan, secara umum pada periode Maret 2017-2022 tingkat kemiskinan di Kabupaten Serang cenderung fluktuatif. Baik dari sisi jumlah maupun persentase.
Pada periode Maret 2020-2021 terjadi kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin akibat adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia.
Berurutan dari tahun 2017 jumlah penduduk miskin diangka 69.100 arah 4,63 persen, kemudian 2018 menurun jadi 64.460 atau 4,30 persen.
Selanjutnya tahun 2019 angka kemiskinan terus menurun menjadi 61.540 atau 4,08 persen.