1549852

Tak Mampu Penuhi Nilai Pengeluaran Minimum Kebutuhan, Masuk Kategori Kemiskinan di Kabupaten Serang

- 19 Januari 2023, 10:15 WIB
Ilustrasi kemiskinan di Kabupaten Serang.
Ilustrasi kemiskinan di Kabupaten Serang. /Pexels/Tom Fisk


KABAR BANTEN - Kemiskinan adalah permasalahan yang masih jadi masalah di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Serang.

Namun demikian angka kemiskinan di Kabupaten Serang pada periode Maret 2021-2022 mengalami penurunan.

Hal tersebut membuat Kabupaten Serang berada pada posisi ke tiga dalam hal persentase miskin terendah di Provinsi Banten.

Baca Juga: Ada PHK Sepihak di Pabrik Sepatu Terbesar di Asia Tenggara, Wakil Bupati Serang: Tidak Boleh Dilakukan

Orang yang dikategorikan miskin adalah yang tidak mampu memenuhi suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan non makanan yang harus dipenuhi.

Berapa sebenarnya batas garis kemiskinan di Kabupaten Serang? Berikut penjelasan BPS Kabupaten Serang.

Kepala BPS Kabupaten Serang Tutty Amalia mengatakan, secara umum pada periode Maret 2017-2022 tingkat kemiskinan di Kabupaten Serang cenderung fluktuatif. Baik dari sisi jumlah maupun persentase.

Pada periode Maret 2020-2021 terjadi kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin akibat adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia.

Berurutan dari tahun 2017 jumlah penduduk miskin diangka 69.100 arah 4,63 persen, kemudian 2018 menurun jadi 64.460 atau 4,30 persen.

Selanjutnya tahun 2019 angka kemiskinan terus menurun menjadi 61.540 atau 4,08 persen.

Sedangkan tahun 2020 angka kemiskinan kembali naik tajam menjadi 74.800 atau 4,94 persen dan tren kenaikan berlanjut pada tahun 2021 menjadi 83.090 atau 5,49 persen.

Sementara tahun 2022 angka kemiskinan kembali turun menjadi 75.450 atau 4,96 persen atau menurun 0,53 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Dirjen Dikti Dorong Kampus Vokasi Berpartisipasi pada Program PMM Batch 3

Menurut Tutty garis kemiskinan adalah suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan non makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.

"Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis kemiskinan," ujarnya kepada Kabar Banten Rabu 18 Januari 2023.

Garis kemiskinan di Kabupaten Serang sendiri sejak tahun 2017-2022 terus meningkat.

Berurutan pada tahun 2017 garis kemiskinan diangka Rp269.652, tahun 2018 Rp294.829, tahun 2019 Rp309.036, tahun 2020 Rp341.074, tahun 2021 Rp362.102 dan tahun 2022 Rp385.864.

"Garis kemiskinan Kabupaten Serang pada Maret 2022 Rp385.864 per kapita per bulan. Dibandingkan Maret 2021, garis kemiskinan naik sebesar 6,56 persen," katanya.

Baca Juga: 10 Daftar Kabupaten atau Kota di Indonesia dengan UMK Tertinggi, Kamu Minati Kembangkan Karir Dimana?

Tutty mengatakan, dengan angka kemiskinan Maret 2022 diangka 4,96 persen menempatkan Kabupaten Serang diperingkat ke tiga terbawah dari delapan kabupaten kota se-Provinsi Banten.

Kabupaten Serang berada diposisi setelah Kota Tangerang Selatan 2,50 persen dan Kota Cilegon 3,64 persen.

"Kabupaten yang persentase penduduk miskin tertinggi adalah Pandeglang 9,32 persen," tuturnya.

Ia mengatakan, data kemiskinan tidak dibuat perbulan. Melainkan data tersebut dipotret dalam periode 1 tahun dari Maret ke Maret. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah