Didesak Mundur oleh KMSB, Begini Komitmen Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar

- 19 Januari 2023, 22:19 WIB
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. /Dokumen Biro Adpim Pemprov Banten

KABAR BANTEN – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar didesak mundur oleh Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) karena dinilai Pemprov Banten di bawah kepemimpinannya tak kunjung menunjukan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.

Hal itu (tata kelola Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar) disebut terlihat pada belum konsistennya antara anggaran 2023 dengan target/sasaran pembangunan yang sudah ditetapkan dalam RPD atau rencana pembangunan daerah.

KMSB menilai APBD 2023 Pemprov Banten menunjukkan belum komitmen Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dalam menjalankan RPD, karena ada inkonsistensi antara perencanaan dan anggaran.

Desakan itu disampaikan dalam dokumen penilaian penilaian KMSB atas kinerja Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, yang diberikan Presidium KMSB Uday Suhada kepada Ketua DPRD Banten Andra Soni, di Gedung DPRD Banten, Kota Serang, Rabu 18 Januari 2023 lalu.

Penyampaian dokumen yang diklaim sebagai kesepakatan dari 32 organisasi masyarakat di Banten itu juga disaksikan Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Banten M Tranggono.

KMSB mendesak DPRD Banten membawa rekomendasi mereka tersebut ke Badan Musyawarah DPRD untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Soroti Reformasi Birokrasi Pemprov Banten Masa Al Muktabar, KMSB Datangi DPRD Banten, Ini yang Disampaikan

Seolah menjawab desakan tersebut, Kamis 19 Januari 2023, Pemprov Banten melalui Biro Administrasi Pimpinan menyebarkan rilis berjudul “Ini Komitmen Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar Terhadap RPD Provinsi Banten”.

Disebutkan dalam rilis yang ditandatangani oleh kepala Biro Adpim, Beni Ismail itu, komitmen Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dimaksud, terlihat saat pengajuan Rancangan APBD 2023 kepada DPRD Banten untuk kemudian dibahas dan disahkan sebagai APBD 2023.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x