Meski Diduga Bermasalah, Program Budi Daya Jagung Jalan Terus

- 19 Desember 2018, 05:30 WIB
jagung ilustrasi
jagung ilustrasi /

SERANG, (KB).- Program penerapan budi daya jagung jalan terus, meski proyek 2017 senilai Rp 68,7 miliar tersebut terdapat dugaan kerugian negara. Saat ini, Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten tetap fokus menuntaskan target penanaman jagung yang tahun ini baru mencapai sekitar 80 persen.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten, Agus M Tauchid enggan memberikan komentar terkait adanya dugaan kerugian negara dalam program penerapan budi daya jagung tahun 2017. Ia mengatakan, hanya ingin fokus untuk menuntaskan target penanaman jagung tahun ini yang baru mencapai sekitar 80 persen.

"Kami masih menunggu hasilnya seperti apa, kami tunggu saja. Tapi yang pasti, kami dengan teman-teman kabupaten/kota, akan tetap fokus bekerja untuk menuntaskan target tersebut," kata Agus saat ditemui Kabar Banten di ruang kerjanya, Selasa (18/12/2018).

Program pada Bidang Tanaman Pangan Distan Provinsi Banten ini telah dilaksanakan sejak Januari hingga Desember 2017. Targetnya, yaitu penanaman bibit dan budi daya jagung di atas lahan seluas 187.000 hektare. Namun dalam pelaksanaannya, program ini diduga tidak sesuai dengan target yang dicanangkan dari awal.

Hingga akhirnya, kecurigaan ini membuat penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mulai melakukan penyelidikan. Saat hendak dimintai keterangan lebih rinci terkait kronologi program itu bisa menimbulkan masalah, Agus kembali enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Ia menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum jika memang terindikasi merugikan keuangan negara. "Itu saja. Saya tidak bisa mengulas apa dan bagaimana persoalannya. Kita hargai proses yang sedang ditempuh," ujarnya.

Informasi yang diterima wartawan, Polda sudah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit adanya indikasi kerugian negara atas program tersebut. Saat ini, Polda Banten masih menunggu hasil proses audit BPK yang dibutuhkan untuk mengetahui kerugian atas program budi daya jagung itu.

Selain itu, sejumlah saksi di lingkungan OPD Pemprov Banten juga telah dimintai keterangan. Di antaranya Kabid Tanaman Pangan dan Kasi Serealia Bidang Tanaman Pangan Distan Provinsi Banten.

Selain memeriksa saksi, beberapa barang bukti seperti dokumen kontrak, berita acara serah terima barang dan dokumen pembayaran juga diamankan sebagai barang bukti. Pada Oktober 2018, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x