Disnaker Kota Tangerang Monitoring Penerapan UMK 2019

- 23 Januari 2019, 10:20 WIB
umk ilustrasi
umk ilustrasi /

TANGERANG, (KB).- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang akan melakukan monitoring ke setiap perusahaan yang ada di Kota Tangerang.

Hal tersebut untuk melihat penerapan besaran upah minimum kabupaten dan kota (UMK) sejak Selasa (1/1/2019) lalu.

Pemantauan tersebut, dilakukan, agar perusahaan yang ada di Kota Tangerang bisa memberikan upah sesuai UMK yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 3.861.717.

“Direncanakan akan dilakukan bulan Maret atau April sambil kami menunggu laporan oleh orang-orang apakah efektif UMK diberlakukannya oleh perusahan-perusahan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Tangerang Moh Rakhmansyah, Senin (21/1/2019).

Ia menuturkan, nantinya Dewan Pengupahan Disnaker Kota Tangerang monitoring menggunakan metode simple random. Di mana, akan diambil beberapa perusahaan yang sudah benar-benar menjalankan peraturan tentang UMK bagi karyawan.

“Dewan pengupahan monitoring ke perusahan, kurang lebih sebanyak 36 perusahan itu sampel saja. Dari sampel tersebut, akan ketahuan mana perusahaan yang benar-benar menjalankan peraturan dan mana perusahaan yang tidak menjalankan peraturan terkait UMK Kota Tangerang yang telah ditetapkan oleh provinsi,” ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan, pihaknya hanya melakukan monitoring dan nanti hasilnya akan dilaporkan ke dewan pengawas ketenagakaerjaan provinsi. Sebab, yang bisa melakukan tindakan dan memberikan sanksi, adalah dewan pengupahan.

“Kalau Disnaker sifatnya monitoring saja tidak ada penindakan, tetapi jika ada temuan ada perusahaan yang nakal, maka kami akan segera membuat laporan kepada Dewan Pengupahan Kota Tangerang untuk diberikan saksi,” ucapnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah