Penculik Balita di Kota Cilegon Terancam Pasal 332 KUHP, Ini Lama Hukumannya

- 25 Januari 2023, 10:17 WIB
Orang tua korban penculikan balita, Adriana Syafitri, melakukan sujud syukur atas kembalinya anaknya yang sudah tiga Minggu diculik oleh HH.
Orang tua korban penculikan balita, Adriana Syafitri, melakukan sujud syukur atas kembalinya anaknya yang sudah tiga Minggu diculik oleh HH. /Dok. Humas Polres Cilegon.


KABAR BANTEN- Penculik Balita Adriana Syafitri (4), akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon, Rabu, 24 Januari 2023.

Kasus penculikan balita, Adiana Syafitri berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Cilegon bersama jajaran unit lainnya.

Kasus penculikan balita, Adriana Syafitri untuk pertama kali dan mencuat lewat jejaring sosial.

Baca Juga: Banyak Guru Jadi PPS di Kabupaten Serang, Begini Kata Bupati Serang

Bahkan sejumlah pesan berantai dari berbagai grup menyebarkan foto korban.

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus penculikan tersebut.

"Setelah kami koordinasi dengan Polda Metro, akhirnya tersangka penculikan dan korban balita Adriana Syafitri telah kami temukan di pasar Minggu," kata AKBP Eko Tjahyo Untoro, Rabu 24 Januari 2023.

Ia menuturkan guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berinisial HH sudah diamankan.

Sementara balita Adriana Syafitri sudah diserahkan ke orang tuanya.

"Korban balita Adriana Syafitri sudah kami serahkan ke orang tuanya. Sementara tersangka HH, kami tahan dan terancam dengan pasal 332 KUHP, hukumannya 7 tahun," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x