1549852

Kasus Tunda, Kejari Pandeglang Telusuri Keterlibatan Anak Mantan Bupati

- 19 Februari 2019, 10:30 WIB
Kejaksaaan logo
Kejaksaaan logo /

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang telah memvonis bersalah Kepala Disdikbud tahun 2012- 2013 Abdul Azis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan denda kurungan badan dua bulan serta uang pengganti Rp230 juta.

Kemudian, Sekretaris Disdikbud 2012-2016 Nurhasan, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp144 juta.

Pada tuntutan jaksa, Nurhasan dituntut selama 3 tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta.

Selanjutnya, terpidana Rika Yusilawati yang merupakan bendahara pengeluaran pembantu Disdikbud tahun 2012-2013, divonis paling rendah oleh majelis hakim. Rika divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.

Selanjutnya, mantan staf kegiatan Disdikbud Ila Nuriawati divonis penjara terlama dengan 5 tahun dan denda Rp100 juta. Ila juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp180 juta.

Selain itu, Ila juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200.000.000, subsider 6 (enam) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp3.726.789.750 dan disangkakan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman kepada keempat orang tersebut karena dianggap melanggar pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** 

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah