Kasus Tunda, Kejari Pandeglang Telusuri Keterlibatan Anak Mantan Bupati

- 19 Februari 2019, 10:30 WIB
Kejaksaaan logo
Kejaksaaan logo /

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang mendalami kasus tunjangan daerah (tunda) guru pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pandeglang tahun anggaran 2011-2015.

Dalam kasus tersebut, keterlibatan anak mantan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, Reza Kurnawan, juga ditelusuri.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nina Kartini, pihaknya masih mencari alat bukti untuk menjerat Reza Kurnawan.

Meskipun, nama anak Erwan Kurtubi itu tidak disebut dalam dugaan keterlibatan kasus itu. Akan tetapi, Reza sebelumnya diketahui menjabat Kasi Penyusunan Anggaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kabupaten Pandeglang.

"Kalau si Riza yang mantan anak bupati itu memang tidak ada hitam di atas putih. Tapi, kami lihat dari keterangan saksi. Dan itu akan kami pelajari dulu," kata Nina saat ditemui wartawan di kantor Kejati Banten, Senin (18/2/2019).

Sebelumnya diketahui, empat terdakwa korupsi dana tunda Disdikbud Pandeglang telah divonis penjara selama 2 hingga 5 tahun.

Keempatnya yaitu mantan Kepala Disdikbud Pandeglang Abdul Aziz, mantan Sekretaris Disdikbud Nurhasan, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Disdikbud Rika Yusilawati, dan mantan staf kegiatan Disdikbud Ila Nuriawati.

Vonis Pengadilan Tipikor Serang saat itu dijatuhkan oleh majelis hakim Efiyanto. Namun, Nina menyayangkan keputusan majelis hakim tidak menyentuh nama Reza dalam perkara korupsi yang telah menyeret dan memvonis beberapa nama tersebut.

"Kalau kami, pinginnya si Riza itu, tapi belum ada alat buktinya. Uang di tangan dia yang besar, tapi alat buktinya nggak ada. Nanti kami gali dulu, beri kami waktu," ujar Nina menegaskan.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah