Hormati Putusan MA, FSPP Provinsi Banten tak Ingin Kasus Hibah Jadi Komoditas Politik

- 27 Januari 2023, 06:10 WIB
Pengurus FSPP Banten dan kabupaten kota serta LKBH Sinar Madani Banten berkumpul dalam jumpa pers menyikapi putusan MA berkenaan dengan kasus hibah 2018.
Pengurus FSPP Banten dan kabupaten kota serta LKBH Sinar Madani Banten berkumpul dalam jumpa pers menyikapi putusan MA berkenaan dengan kasus hibah 2018. /FSPP Banten

KABAR BANTEN - Forum Silaturahim Pondok Pesantren atau FSPP Provinsi Banten menyampaikan tanggapan berkenaan dengan perkara hibah 2018 yang sudah dikeluarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung.

Melalui kuasa hukumnya dari LKBH Sinar Madani Banten Wahyudi dan Rahmat Hidayat, FSPP Provinsi Banten menilai bahwa tidak frasa di Putusan MA yang membebankan FSPP mengembalikan kerugian negara Rp14,1 miliar.

"Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang sampai tingkat Kasasi Mahkamah Agung, tidak terdapat satupun frasa dalam amar putusan, yang menyatakan bahwa FSPP Provinsi Banten diperintahkan oleh majelis hakim untuk pengembalian dana hibah yang menjadi kerugian dalam objek perkara," kata Wahyudi dalam jumpa pers di Sekretariat FSPP Cikulur Serang Banten, Kamis 26 Januari 2023.

Hadir dalam jumpa pers, Presidium FSPP Banten didampingi Pengurus Harian, Dewan Pertimbangan FSPP beserta Ketua dan Sekjen, serta pengurus FSPP kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Baca Juga: FSPP Banten Prioritaskan Pengembangan Keilmuan, Keislaman, Kebangsaan dan Kemodernan

Wahyudi menyatakan sebagaimana dalam putusan pengadilan menjatuhkan sanksi pidana dan pertanggung jawabannya hanya kepada para terdakwa secara individu.

"FSPP Provinsi Banten sebagai lembaga, menghormati putusan Pengadilan dan mendukung penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Wahyudi.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presidium FSPP Banten Dr.KH.Ikhwan Hadiyyin, menyerukan kepada ribuan pimpinan pondok pesantren se-Banten agar tetap tenang, engedepankan silaturahim dan fokus pada pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat pesantren.

"Mengimbau kepada elite politik dan tokoh masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak menjadikan kasus hibah sebagai komoditas politik," ujarnya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x