Hormati Putusan MA, FSPP Provinsi Banten tak Ingin Kasus Hibah Jadi Komoditas Politik

- 27 Januari 2023, 06:10 WIB
Pengurus FSPP Banten dan kabupaten kota serta LKBH Sinar Madani Banten berkumpul dalam jumpa pers menyikapi putusan MA berkenaan dengan kasus hibah 2018.
Pengurus FSPP Banten dan kabupaten kota serta LKBH Sinar Madani Banten berkumpul dalam jumpa pers menyikapi putusan MA berkenaan dengan kasus hibah 2018. /FSPP Banten

Baca Juga: FSPP Banten Dukung Pengusutan Dugaan Pemotongan Dana Hibah Pondok Pesantren

Sedangkan Anggota Presidium FSPP Provinsi Banten KH.Anang Azhari Alie menyatakan bantuan sumberdaya pendidikan bagi pesantren adalah hak konstitisional yang wajib diberikan oleh pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Khususnya UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.

"Pelajaran penting dari kasus ini tidak boleh ada pejabat negara yang takut berbuat baik membantu pesantren dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya.

Sedangkan Sekjen FSPP Banten Dr.Fadlullah menyatakan FSPP menghormati putusan pengadilan baik di tingkat I, II maupun tingkat III dan FSPP telah memberikan kesaksian di pengadilan dengan sumpah atas nama Allah SWT di bawah Alquran bahwa laporan FSPP dan Pondok Pesantren Tahun 2018 sudah lengkap.

Fadhlullah menyatakan individu yang melakukan pelanggaran hukum hibah tersebut tidak terkait secara institusional dengan FSPP.

Baca Juga: FSPP Kawal Transformasi Digital Pesantren di Banten, Ini Langkah yang Dilakukan

"FSPP menyerukan kepada semua pihak untuk menjaga stabilitas dan ketertiban umum serta tidak menciptakan kegaduhan di Provinsi Banten, apalagi kita saat ini berada di tahun politik dan persiapan jelang bulan Ramadan," katanya.

Ia menyatakan siapa yang menciptakan kegaduhan maka itu adalah musuh bangsa, dan musuh bangsa adalah musuhnya FSPP.

"Menjaga stabilitas ketertiban adalah bentuk komitmen kebangsaan FSPP sebagai perkumpulan kiai pimpinan pondok pesantren yang secara moral menjadi benteng terakhir kedaulatan bangsa," ujarnya.

Ketua Presidium FSPP yang juga Katib Syuriah PWNU Provinsi Banten KH. Wawan Gunawan mengajak kepada semua pihak agar berhenti mengeksploitasi kasus dana hibah pondok pesantren ini karena berpotensi mengadu domba umat, merusak silaturrahim dan persatuan masyarakat Banten. "Selain juga merusak citra pondok pesantren dan marwah kiai," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah