PENGUMUMAN PENETAPAN LOKASI PENGADAAN TANAH PENAMBAHAN LAJUR KE-4 JALAN TOL TANGERANG-MERAK TAHAP II DAN TAHAP III
Nomor : 590/1243 - B.Infrastruktur/2019
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 596/Kep.153-Huk/2019 Tanggal 9 April 2019 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Penambahan Lajur Ke-4 Jalan Tol Tangerang-Merak Tahap II Dan Tahap III, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
A. PETA LOKASI PEMBANGUNAN
B. MAKSUD DAN TUJUAN RENCANA PENGADAAN TANAH
1.Maksud
Pembangunan Penambahan Lajur ke-4 Jalan Tol Tangerang-Merak Tahap II dan Tahap III meliputi lokasi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Serang Provinsi Banten.
2.Tujuan
Untuk meningkatkan aksesibilitas dan kapasitas jaringan jalan, sehingga dapat meningkatkan produktivitas melalui pengurangan biaya distribusi dan menyediakan akses ke Pasar Regional maupun Internasional.
C. LETAK TANAH DAN LUAS TANAH YANG DIBUTUHKAN