1.Letak Tanah
Secara wilayah administrasi, lokasi rencana pekerjaan Pembangunan Penambahan Lajur ke-4 Jalan Tol Tangerang-Merak Tahap II dan Tahap III, meliputi lokasi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Serang yang terdiri dari :
- Desa Talagasari, Kel. Balaraja, Desa Tobat dan Desa Sukamurni Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang;
- Desa Pabuaran Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang;
- Desa Koper Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang;
- Desa Koper, Desa Songgom Jaya, Desa Bakung dan Desa Julang Kecamatan Cikande Kabupaten Serang;
- Desa Kibin, Desa Tambak dan Desa Ciagel Kecamatan Kibin Kabupaten Serang;
- Desa Undar Andir, Desa Kragilan, Desa Kendayakan, Desa Sentul dan Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang;
- Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang;
- Desa Margasana, Desa Kramatwatu, Desa Pegadingan dan Desa Toyomerto Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang;
- Kel. Drangong dan Kel. Tamanbaru Kecamatan Taktakan Kota Serang;
- Kel. Pengampelan, Kel. Pipitan dan Kel. Pageragung Kecamatan Walantaka Kota Serang;
- Kel. Banjaragung dan Kel. Panancangan Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang;
- Kel. Kaligandu dan Kel. Unyur Kecamatan Serang Kota Serang;
- Kel. Kasemen Kecamatan Kasemen Kota Serang.
2.Luas Lahan Kompensasi
Pembangunan Penambahan Lajur Ke-4 Jalan Tol Tangerang - Merak Tahap II dan Tahap III membutuhkan tanah seluas ± 21,75 Hektar.
D. TAHAPAN RENCANA PENGADAAN TANAH
Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Penambahan Lajur Ke-4 Jalan Tol Tangerang - Merak Tahap II dan Tahap III, diselenggarakan melalui tahapan :
- Perencanaan;
- Persiapan;
- Pelaksanaan;
- Penyerahan hasil.
E. PERKIRAAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Penambahan Lajur Ke-4 Jalan Tol Tangerang - Merak Tahap II dan Tahap III diperkirakan dilaksanakan selama ± 2 (dua) tahun.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Serang, 9 April 2019