PENGUMUMAN PENETAPAN LOKASI PENGADAAN TANAH PENAMBAHAN LAJUR KE-4 JALAN TOL TANGERANG-MERAK TAHAP II DAN TAHAP III

- 10 April 2019, 22:00 WIB

1.Letak Tanah

Secara wilayah administrasi, lokasi rencana pekerjaan Pembangunan Penambahan Lajur ke-4 Jalan Tol Tangerang-Merak Tahap II dan Tahap III, meliputi lokasi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Serang yang terdiri dari :

  1. Desa Talagasari, Kel. Balaraja, Desa Tobat dan Desa Sukamurni Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang;
  2. Desa Pabuaran Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang;
  3. Desa Koper Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang;
  4. Desa Koper, Desa Songgom Jaya, Desa Bakung dan Desa Julang Kecamatan Cikande Kabupaten Serang;
  5. Desa Kibin, Desa Tambak dan Desa Ciagel Kecamatan Kibin Kabupaten Serang;
  6. Desa Undar Andir, Desa Kragilan, Desa Kendayakan, Desa Sentul dan Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang;
  7. Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang;
  8. Desa Margasana, Desa Kramatwatu, Desa Pegadingan dan Desa Toyomerto Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang;
  9. Kel. Drangong dan Kel. Tamanbaru Kecamatan Taktakan Kota Serang;
  10. Kel. Pengampelan, Kel. Pipitan dan Kel. Pageragung Kecamatan Walantaka Kota Serang;
  11. Kel. Banjaragung dan Kel. Panancangan Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang;
  12. Kel. Kaligandu dan Kel. Unyur Kecamatan Serang Kota Serang;
  13. Kel. Kasemen Kecamatan Kasemen Kota Serang.

2.Luas Lahan Kompensasi

Pembangunan Penambahan Lajur Ke-4 Jalan Tol Tangerang - Merak Tahap II dan Tahap III membutuhkan tanah seluas ± 21,75 Hektar.

D. TAHAPAN RENCANA PENGADAAN TANAH

Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Penambahan Lajur Ke-4 Jalan Tol Tangerang - Merak Tahap II dan Tahap III, diselenggarakan melalui tahapan :

  1. Perencanaan;
  2. Persiapan;
  3. Pelaksanaan;
  4. Penyerahan hasil.

E. PERKIRAAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH

Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Penambahan Lajur Ke-4 Jalan Tol Tangerang - Merak Tahap II dan Tahap III diperkirakan dilaksanakan selama ± 2 (dua) tahun.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Serang, 9 April 2019

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x