Pungli Jenazah Korban Tsunami: Berkas Lengkap, Oknum ASN RSDP Ditahan

- 27 April 2019, 08:30 WIB
pungli ilust
pungli ilust /

SERANG, (KB).- Oknum aparatur sipil negara (ASN) Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang Tb. Fatullah atau TBF, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. Penahanan itu dilakukan setelah berkas dan barang bukti para tersangka pungli dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Jumat (26/4/2019).

Kajari Serang Azhari mengatakan, penyidik Ditreskrimsus turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti lain seperti formalin untuk proses pengawetan jenazah. Selain tersangka TBF, Kejari juga menahan 2 orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut yakni Rudi Yanto dan Indra Julianto.

"Kami sudah menerima berkas pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Ditkrimsus Polda Banten," kata Azhari didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Sulta Donna Sitohang saat ditemui awak media di kantornya. 

Azhari menyatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten juga ikut menyerahkan barang bukti uang hasil pungli jenazah senilai Rp 32.650.000. Uang itu disita penyidik dari tersangka Tb. Fatullah. "Kami menerima uang Rp 15.100.00 dan Rp 17.550.000 yang dititipkan ke bendaraha penerima Kejaksaan Negeri Serang," ujarnya.

Saat ini, kata dia, ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang hingga 20 hari ke depan. Penahanan tersebut untuk melengkapi berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. "Dalam penyusunan surat dakwaan, terdakwa kami tahan selama 20 hari ke depan. Setelah itu segera kami limpahkan ke Pengadilan," tuturnya.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Banten sebelumnya telah menyematkan status tersangka terhadap 3 pegawai RSDP atas kasus pungli pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda. Ketiganya yaitu seorang ASN Tb. Fatullah, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta Rudi Yanto dan Indra Julianto.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan beberapa alat bukti seperti kuitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka Fatullah. Dari tangan ketiganya, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 15 juta dengan pecahan Rp 50.000.

Azhari menegaskan, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Santunan belum jelas

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah