Jelang Ramadhan, Tempat Hiburan Malam Disisir

- 3 Mei 2019, 06:30 WIB
Razia Miras di tempat hiburan jelang ramadhan
Razia Miras di tempat hiburan jelang ramadhan

SERANG, (KB).- Jelang Bulan Suci Ramadhan, tempat hiburan malam di berbagai daerah di Banten disisir petugas gabungan. Sebab, mulai dari kedai minuman hingga bar atau diskotek, wajib tutup atau dilarang beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang misalnya, mengeluarkan surat edaran yang disebarkan Dinas Satpol PP Kabupaten Serang dalam beberapa hari ke depan.

"Surat edaran tersebut sudah disampaikan bidang PPUD kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah untuk ditandatangani," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Hanaf kepada Kabar Banten, Kamis (2/5/2019).

Dia mengatakan, isi surat tersebut tidak jauh berbeda dengan surat-surat sebelumnya. Di antaranya, rumah makan dan warung nasi agar tutup di siang hari dan baru buka mulai pukul 17.00 WIB. Kemudian tempat hiburan malam harus tutup selama satu bulan penuh. "Kalau surat sudah dua hari lalu diserahkan. Nanti Minggu kita sebarkan," ujarnya.

Setelah surat tersebut tersebar, Hanafi akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut surat edaran tersebut. "Nanti setelah ditandatangani sejauh mana follow-up nya jadi disebarkan dulu edarannya," ucapnya.

Ia mengatakan, surat edaran tersebut berlaku untuk semua tempat hiburan dan rumah makan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Serang. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, selalu ada rumah makan yang membuka di siang hari.

"Di warung tegal di Ciruas juga ada terus, rumah makan Padang di Cijeruk juga ada, berapa kali kami lakukan kalau pengalaman tahun lalu," tuturnya.

Di Kota Cilegon, Dinas Satpol PP Banten dibantu Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, serta petugas dari TNI dan Polri, menggelar razia di sekitar Jalan Aat Rusli (sebelumnya Jalan Lingkar Selatan atau JLS), Kota Cilegon, dan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Kamis (2/5/2019) dini hari. Saat itu, sejumlah tempat hiburan malam dan rumah kontrakan disisir para petugas.

Hasilnya, ratusan minuman keras berhasil disita dari sejumlah tempat hiburan malam. Bahkan puluhan pasangan mesum di sebuah losmen Jalan Buah Jangkung, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, digelandang petugas.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x