Selama Puasa Ramadan, ASN Pemprov Banten Masuk Kerja Pukul 06.00 WIB

- 7 Mei 2019, 06:00 WIB
WH-ASN Pemprov Banten
WH-ASN Pemprov Banten

SERANG, (KB).- Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Provinsi Banten, diwajibkan masuk kerja mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 12.30 selama Bulan Suci Ramadan dan mulai diberlakukan, Selasa (7/5/2019).

Keputusan Gubernur Banten tersebut bermula saat Gubernur Banten Wahidin Halim dalam pembukaan pengajian Ramadan di Masjid Al-Bantani, di Serang, Senin (6/5/2019), mengusulkan kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemprov Banten dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten selama bulan puasa dapat dimajukan lebih pagi dari semestinya.

Jika sebelumnya jam kerja ASN selama puasa mulai pukul 08.00 hingga 15.30, Gubernur Banten justru ingin memajukannya menjadi mulai pukul 06.00 hingga 12.30 dan Jumat menjadi 06.00 hingga 13.00. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur nomor 800/1527-BKD/2019 tentang Penetapan Jam kerja selama Bulan Suci Ramadan 1440 Hijriyah.

Keputusan memajukan jam kerja tersebut disampaikan saat Gubernur Banten menyampaikan tausyiah pada pengajian awal bulan Ramadan di Masjid Raya Al-Bantani. Gubernur saat tausyiah dihadapan seluruh pegawai saat pengajian rutin pengganti apel pagi di lingkungan Pemprov Banten, menyatakan bahwa jam kerja ASN Pemprov selama bulan Ramadan menjadi pukul 06.00.

Pernyataan gubernur tersebut disambut dengan tepuk tangan riuh oleh seluruh ASN yang hadir seraya menyetujui usulan tersebut. Melihat antusiasme para ASN, Gubernur kemudian bertanya kepada Pj Sekda Ino S Rawita dan Kepala BKD Banten terkait aturan yang mendukung usulan tersebut dapat direalisasikan. "Kalau aturannya boleh, hari ini juga saya buat surat edarannya," kata Wahidin.

Usulan yang disambut baik para ASN tersebut ternyata serius ingin diwujudkan gubernur. Hal itu terbukti ketika rapat pimpinan (Rapim) baru dimulai, gubernur kembali menanyakan kepada Kepala BKD Banten Komarudin, terkait regulasi yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Kepala BKD yang menyatakan bahwa usulan tersebut bisa dilaksanakan, gubernur bertanya pada seluruh pejabat yang hadir dalam rapim untuk menyepakati pilihan jam kerja yang memungkinkan untuk diterapkan. Dari semua peserta rapim, disepakati bahwa jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 06.00 hingga 12.30 dan Jumat menjadi 06.00 hingga 13.00. Perubahan jam kerja tersebut mulai berlaku pada Selasa (7/5/2019).

"Jadi nanti habis Salat Subuh langsung siap-siap berangkat ke kantor. Jangan tidur lagi, datang ke kantor pukul 06.00, tadarrusan, selesai tadarrusan langsung kerja dan pukul 12.30 pulang. Ini mulai berlaku besok. Kecuali untuk pelayanan kepada masyarakat seperti Samsat, rumah sakit dan sebagainya, tetap full time," kata Wahidin Halim.

Menurut gubernur, hal ini ingin dilakukannya agar para ASN tetap produktif bekerja meskipun sedang berpuasa. Menurut dia, akibat jam kerja yang mundur saat bulan Ramadan, biasanya ASN mengisi selisih waktu dengan tidur sehingga menyebabkan menurunnya produktivitas saat jam kerja dimulai. Dengan memajukan jam kerja lebih awal dan waktu pulang siang hari, diharapkan para ASN dapat bekerja lebih fokus dan bisa tetap beraktivitas lain di lingkungannya masing-masing.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x