Walk Out, Demokrat Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019 KPU Banten

- 13 Mei 2019, 10:30 WIB
demokrat walk out pada rekapitulasi kpu banten
demokrat walk out pada rekapitulasi kpu banten

SERANG, (KB).- Partai Demokrat menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan surat suara Pemilu 2019 di tingkat Provinsi Banten. Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono ini pun resmi walk out atau keluar dari area rapat pleno di kantor KPU Banten, Ahad (12/5/2019) malam.

Saksi Partai Demokrat, Rohman Setiawan menyatakan, partainya mengambil sikap untuk keluar dari rapat pleno dan tidak mau menandatangi hasil rekapitulasi di tingkat KPU Banten. Sebab, ia merasa tidak puas dengan tanggapan KPU atas protes dugaan kecurangan yang mengakibatkan kerugian bagi Partai Demokrat.

"Karena keberatan yang kami sampaikan sejak kemarin, bahkan sejak pleno di tingkat kabupaten/kota tidak ditanggapi oleh KPU dan Bawaslu, izinkan kami Partai Demokrat tidak menerima hasil rekap dan keluar dari rapat pleno ini," kata Rohman seraya meninggalkan area rapat pleno KPU Banten.

Saat dimintai keterangan, Rohman menjelaskan bahwa sikap walk out itu diambil karena Partai Demokrat merasa dirugikan atas penghitungan surat suara di beberapa dapil. Di antaranya, dapil Banten 1 Pandeglang-Lebak untuk DPR RI, dapil 1 Kota Serang untuk DPRD Banten dan dapil 4 Kecamatan Jombang-Purwakarta untuk DPRD Kota Cilegon.

Dari ketiga dapil ini, Rohman merinci, setidaknya terdapat selisih sekitar 350 selisih perbedaan rekapitulasi suara berdasarkan data C1 yang dimiliki Partai Demokrat di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang. Meski telah menempuh upaya keberatan pada rapat pleno kabupaten/kota beberapa waktu lalu, namun dia mengklaim upaya itu tidak pernah direspons oleh KPU maupun Bawaslu setempat.

"Kita sebetulnya minta untuk kroscek ulang antara C1 salinan kita dengan DAA1, D1, C1 plano KPU. Akan tetapi di forum itu, KPU dan Bawaslu tidak melakukan apa yg kita inginkan. Padahal kami hanya ingin pastikan, berapa sih hasil yang sebenarnya. Karena berdasarkan salinan yang kami pegang itu jumlahnya tidak sama," ujarnya.

Rohman juga menyatakan, pada saat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, upaya keberatan yang disampaikan Partai Demokrat hanya ditanggapi oleh KPU bahwa permintaan itu tidak sesuai dengan PKPU. Alasannya, karena proses rekapitulasi telah dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, dan telah ditandatangani oleh para saksi parpol pada saat itu.

"Yang kita inginkan sebetulnya penyandingan data yg kita miliki dengan data KPU, tapi enggak ditanggapi. Pleno di tingkat provinsi juga tidak dikabulkan, maka kami mengambil sikap untuk WO dan tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi ini," tutur Rohman.

Sementara, pada saat mendengarkan sikap dari saksi Partai Demokrat, Komisioner KPU Banten Eka Satya Laksmana yang memimpin rapat mempersilahkan pemohon untuk mengisi form pengaduan sesuai dengan yang telah disiapkan oleh KPU. Selain ingin memangkas waktu, keberatan dari saksi Partai Demokrat juga dianggap tidak kuat karena tidak disertai dengan data valid. "Kami persilahkan Demokrat untuk mengisi form sesuai dengan yang kami siapkan," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x