Pembangunan Pelabuhan Warnasari, PT PCM Jajaki Investor Korea

- 25 Juni 2019, 19:30 WIB
PT Pelabuhan Cilegon Mandiri
PT Pelabuhan Cilegon Mandiri /

CILEGON, (KB).- PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) sedang menjajaki investor baru, pascahabisnya hubungan kerja sama dengan PT Bosowa Bandar Indonesia (BBI). Dikabarkan perusahaan BUMD Pemkot Cilegon ini didekati perusahaan asal Korea.

Direktur Utama PT PCM Arief Rivai Mandawi mengatakan, pembangunan Pelabuhan Warnasari masih menjadi priorias pihaknya. Selain didekati investor Korea, sejumlah investor dalam negeri pun menyatakan ketertarikan untuk menjalin kerja sama. "Sekarang ini kami sedang didekati sejumlah investor. Ada dari Korea, ada juga lokal Indonesia," katanya kepada Kabar Banten, Senin (24/6/2019).

Menurut Arief, para investor setuju jika bentuk kerja sama yang dibuat dilakukan dengan pola profit sharing. Ia mengatakan, pihaknya tidak lagi bisa mengikat kerja sama secara komposisi saham. "Kalau pakai pola komposisi saham, pastilah investor menginginkan pemegang saham mayoritas. Sementara itu tidak diperbolehkan, investor hanya diberi jatah 30 persen saham," ujarnya.

Pola “profit sharing” menurut dia, tidak akan mengurangi nilai aset lahan Warnasari seluas 45 hektare. Sebaliknya, aset PT PCM atas Pelabuhan Warnasari bisa bertambah, setelah melalui masa kerja sama dalam kurun waktu tertentu. "Kami pilih profit sharing karena pertimbangan sejumlah hal. Salah satunya terkait nilai aset yang tidak akan berkurang, malahan bertambah," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, PT PCM dan PT BBI sempat melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau penandatanganan nota kesepahaman bersama, dua tahun silam. Ini atas rencana pembangunan Pelabuhan Warnasari di lahan seluas 10 hektare dari total 45 hektare lahan Warnasari. 

Direktur Operasional PT PCM Akmal Firmansyah mengatakan, dengan PT BBI pihaknya menyepakati kerja sama dengan pola komposisi saham mayoritas dan minoritas. Namun dengan investor baru nanti, pihaknya akan mendorong pada kerja sama profit sharing. "Pola profit sharing itu polanya semi BOT. Mereka yang bangun, kami operasionalnya, perjanjian untuk kurun waktu misalnya 20 tahun. Lewat 20 tahun, pelabuhan jadi aset PT PCM," ujarnya. 

Dia mengatakan, pola kerja sama ini lebih menguntungkan kedua belah pihak dibandingkan kerja sama komposisi saham. Selain itu, juga sejalan dengan aturan yang berlaku. "Itu yang lebih menguntungkan PT PCM. Dari sisi aturannya juga tidak akan melanggar," ucap Akmal. (AH)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x