Pemkot Serang Ingin Revisi Raperda RTRW Segera Selesai

- 16 Juli 2019, 23:15 WIB
ilustrasi-raperda
ilustrasi-raperda /

SERANG, (KB).- Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang berharap, revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bisa segera rampung. Saat ini, raperda tersebut, masih dalam tahap evaluasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN).

"Perkembangannya terus kami monitor. Mungkin nanti akan diundang lagi oleh Kementerian ATR seperti apa nanti perbaikannya. Kalau ada perbaikan nanti kami perbaiki dengan cepat. Pokoknya kami pengin cepat selesai," kata Kepala Bappeda Kota Serang Nanang Saefudin kepada wartawan, Senin (15/7/2019).

Ia menuturkan, dalam revisi RTRW tersebut, ada perubahan-perubahan, karena penyesuaian terhadap kondisi Kota Serang. Tetapi, ujar dia, tetap mempertahankan beberapa ketentuan dan regulasi. "Ada banyak yang diubah, tapi tidak mengubah ketentuan dan regulasi misalnya Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) itu, kami sepakat untuk dipertahankan," ujarnya.

Dalam revisi juga terdapat kawasan industri. Namun, tetap tidak mengganggu lahan pertanian di kawasan tersebut. "Ya rencana itu, kami mendengar dari staf kami ada kawasan industri, tapi tidak mengganggu pertanian. Kenapa demikian, karena masyarakat kami banyak juga pertanian. Sulit juga untuk mengubah mindset masyarakat," ucapnya.

Wali Kota Serang Syafrudin menuturkan, RTRW akan menjadi acuan bagi pembangunan Kota Serang. Ia sepakat jika revisi RTRW dipercepat. "Saya setuju revisi RTRW ini segera jadi, sehingga kami melaksanakan tugas dari masyarakat jadi enak, karena ada acuan untuk membangun Kota Serang," tuturnya.

Terpisah, Ketua Bapemperda Kota Serang Mohamad Rus'an mengatakan, evaluasi di Kementerian ATR-BPN bisa berlangsung lama. Bahkan, ada kemungkinan sampai masa akhir jabatan anggota DPRD tahun 2014-2019 berakhir. "Kalau di kementerian kan bukan fasilitasi, tapi evaluasi. Nanti ada sinkronisasi dengan RPJMN, RPJMD Provinsi dan Kota Serang," katanya.

Sinkronisasi tersebut, ujar dia, akan berlangsung panjang, karena semua harus berkesinambungan. Termasuk di antaranya dengan Raperda LP2B yang saat ini masih dalam pembahasan. "Enggak bisa kan misalnya di Kasemen di-perda-kan LP2B, tapi di RTRW berbeda," ucapnya. (Masykur/RI)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah