Berbisnis Diluar 'Core Business', Banggar DPRD Cilegon Kuliti PT PCM

- 29 Juli 2019, 15:00 WIB
PT Pelabuhan Cilegon Mandiri
PT Pelabuhan Cilegon Mandiri /

CILEGON, (KB).- PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon. Bahkan pada rapat Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Cilegon 2019, akhir pekan lalu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon menguliti PT PCM dengan berbagai pertanyaan hingga 3 jam lamanya.

Sorotan dewan terdapan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon itu dipicu bisnis baru PT PCM, yakni kegiatan penampungan lumpur PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) di lahan Pelabuhan Warnasari.

Ketua Banggar DPRD Kota Cilegon Isro Mi'raj mengatakan, bisnis diluar core bussines PT PCM ini membuat Dewan geregetan. "Pembahasan antara kami dengan PT PCM waktu cukup alot dan debatable. Bahkan sampai memakan waktu tiga jam," kata Isro saat dihubungi, Ahad (28/7/2019).

Menurut dia, Dewan mendapat penjelasan dari PT PCM, jika lumpur dari PT LCI menguntungkan dari berbagai hal. Selain membantu pendapatan perusahaan, juga untuk kepentingan pemadatan rawa di area Pelabuhan Warnasari. 

"Pihak perusahaan bilang, bila wilayah kiri dan kanan pelabuhan tidak diuruk, maka lahan itu akan menjadi rawa. Ditimpal oleh Pak Sofwan (Anggota DPRD Kota Cilegon dari fraksi Partai Amanat Nasional Sofwan Marjuki), itu jawaban paradoks. Pihak Lotte saja membuang lumpur untuk pemadatan, ini kok malah terima lumpur dengan alasan untuk pemadatan," ujarnya.

Debat kusir pun terjadi, baik Dewan maupun PT PCM mempersoalkan kegiatan tersebut. Pada akhirnya, Dewan meminta adanya penambahan deviden dari PT PCM untuk Pemkot Cilegon.

"Karena jawaban paradoks itu dipertahankan PT PCM, maka teman-teman anggot Dewan minta deviden PT PCM ke Pemkot Cilegon ditambah. Jangan Rp 7,5 miliar dong, minimal Rp10 miliar karena ada bisnis diluar core bussines itu," tuturnya.

Selain karena bisnis lumpur, penambahan deviden juga dianggap lumrah mengingat adanya penyertaan modal Rp 98,5 miliar di kas PT PCM.

Diketahui, anggaran tersebut untuk kepentingan pembangunan Pelabuhan Warnasari. "Awalnya kami minta dana itu dikembalikan ke kas daerah. Tapi ternyata tidak bisa, karena pengalokasian penyertaan modal di kas PT PCM kan ada perdanya. Maka itu, kami menilai kenaikan angka deviden cukup lazim," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x