Diungkapkan dia, SK atau surat keputusan jabatan terhadap para pejabat yang dilantik itu langsung ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, karena kelompok jabatan ini masuk dalam kategori JPT atau jabatan pimpinan tinggi tingkat Ahli Utama.
“Mudah-mudahan ini bagian dari yang peta karir ASN yang patut diteladani dalam pencapaian tertinggi suatu jabatan baik fungsional maupun struktural,” katanya.
Baca Juga: Dari Lahan Tidur Disulap Menjadi Objek Wisata Cantik Bukit Tangkeban di Kaki Gunung Slamet Pemalang
Dikatakan Al Muktabar, jabatan fungsional ahli utama pada widyaiswara yaitu sebagai pengajar ASN di lembaga pendidikan dan pengembangan SDM ASN, posisinya sama dengan guru besar di suatu universitas.
Sehingga dirinya berharap, dengan adanya pejabat ahli utama ini upaya peningkatan profesionalisme aparatur itu bisa dipandu.
“Tentu dalam satu proses pendidikan dan pelatihan yang akan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara,” imbuhnya.***