Operasi Zebra Kalimaya Berakhir, Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat Drastis

- 7 November 2019, 06:30 WIB
razia-kendaraan-bermotor-ilustrasi
razia-kendaraan-bermotor-ilustrasi /

SERANG, (KB).- Jumlah pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Kalimaya yang dilakukan kepolisian di Banten selama 14 hari mengalami peningkatan signifikan. Pada 2018 pelanggaran lalu lintas yang ditindak sebanyak 14.606. Sedangkan pada 2019 sebanyak 20.701 pelanggaran.

Hal tersebut berdasarkan data Operasi Zebra Kalimaya 2019 Polda Banten dan jajaran selama 14 hari, sejak 23 Oktober sampai 5 November 2019. Rinciannya, Dirlantas Polda Banten menindak 2.292 pelanggaran, Polres Serang Kabupaten 2.290 pelanggaran, Polres Pandeglang 2.072 pelanggaran, Polres Lebak 4.003 pelanggaran, Polres Cilegon 2.019 pelanggaran.

Kemudian, Polres Tangerang menindak 6.170 pelanggaran, dan Polres Serang Kota 1.855 pelanggaran. Barang bukti yang ditahan SIM sebanyak 2.881, STNK sebanyak 17.448, dan kendaraan bermotor sebanyak 372.

Sementara, pada 2018 Dirlantas Polda Banten 1.344 pelanggaran, Polres Serang Kabupaten 1.438 pelanggaran, Polres Pandeglang 1.041 pelanggaran, Polres Lebak 2.904 pelanggaran, Polres Cilegon 1.729 pelanggaran, Polres Tangerang 4.300 pelanggaran, Polres Serang Kota 1.850 pelanggaran.

Pada 2019, jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua yaitu tidak mengenakkan helm SNI sebanyak 6.171, melawan arus 2.392, menggunakan HP saat berkendara 47, melebihi batas kecepatan 33, berkendara di bawah umur 1.276, strobe light 132, rotator 3, surat-surat 4.602, dan lain-lain 2.919.

Kemudian untuk kendaraan roda meliputi tak menggunakan safety bel 1.283, melawan arus 363, menggunakan HP saat berkendara 14, berkendara di bawah umur 47, strobe light 10, rotator 7, surat-surat 653, dan lain-lain 749.

Direktur Lalu Lantas Polda Banten Kombes Pol. Wibowo mengatakan, 20.701 pelanggaran yang terjaring razia didominasi kendaraan roda dua sebanyak 12.308 pelanggaran, sisanya mobil penumpang 2.114 pelanggaran, mobil bus 236 pelanggaran, mobil barang 744 pelanggaran dan kendaraan khusus 32 pelanggaran.

"Ya didominasi pelanggar pengendara R2 (roda dua), ini dikarenakan mereka tidak memiliki kelengkapan surat motor, tak menggunakan helm SNI, berkendara di bawah umur. Kemudian, tak mematuhi rambu lalu lintas, tak memiliki SIM, dan melawan arah," katanya, Rabu (6/11/2019).

Meningkatnya pelanggaran lalu lintas menjadi bahan evaluasi tersendiri bagi pihaknya. Ke depan akan dilakukan evaluasi dan imbuan-imbuan kepada masyarakat. "Agar lebih tertib lalu lintas, ini menjamin keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kecelakaan terjadi karena pelanggaran lalu lintas," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah