UMK Cilegon 2020 Rp 4,2 Juta

- 8 November 2019, 13:00 WIB
UMK-ilustrasi
UMK-ilustrasi /

CILEGON, (KB).- Serikat buruh, Dewan Pengupahan Kota (Depeko), unsur pemerintah hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), tampaknya telah menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon 2020.

Berdasarkan pleno yang dilaksanakan Kamis (7/11/2019) di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon, UMK Cilegon 2020 ditetapkan di angka Rp 4.246.081. Angka tersebut, naik 8,51 persen dibandingkan UMK 2019 sebesar Rp 3.913.078.

Meskipun pihak buruh meminta kenaikan sebesar 12 persen atau Rp 4,382.643, namun akhir dari pleno tersebut, menetapkan UMK di sekitar angka Rp 4,2 juta.

Kepala Disnaker Cilegon Bukhori mengatakan, perumusan UMK 2020 dilakukan berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di mana angka Rp 4,2 juta tersebut, didapatkan dari besaran UMK 2019 dikalikan inflasi nasional ditambah Produk Domestik Bruto (PDP) Nasional.

“Inflasi nasional kan 3,39 persen, kemudian PDP Nasional 5,12 persen. Jadi, setelah melalui perhitungan, muncul lah angka Rp 4,2 juta,” katanya saat ditemui di Pemkot Cilegon, Kamis (7/11/2019).

Menurut dia, meskipun sempat terjadi pertentangan dengan pihak buruh, namun pada akhirnya baik pihak serikat buruh, Apindo, serta Disnaker Cilegon, sepakat dengan angka tersebut. Sebab, adanya kata sepakat, dia langsung meminta persetujuan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi untuk menandatangani hasil pleno UMK.

“Ini sudah ditandatangani pak wali, sehingga bisa segera dikirimkan ke Disnakertrans Banten, Jumat (8/11/2019). Apalagi besok kan deadline-nya,” ujarnya.

Ia meyakini, jika tidak akan ada gelombang unjuk rasa terkait besaran UMK Cilegon 2020. “Tadi semuanya legawa kok, saya yakin tidak akan ada yang protes,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC) Safrudin membantah adanya kata sepakat antara Disnaker Kota Cilegon dengan pihaknya. Ia mengatakan, akan mempertahankan kenaikan 12 persen untuk UMK 2020.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x