Gedung Juang Jadi Perpustakaan dan Wisata Daerah

- 8 Januari 2020, 23:00 WIB
gedung juang
gedung juang /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menjadikan Gedung Juang 45 sebagai perpustakaan sekaligus tempat wisata bersejarah. Hal yang pertama dilakukan adalah merevitalisasi bangunan gedung, karena selama ini kondisi bangunan terkesan berantakan dan tidak terurus.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, dengan adanya revitalisasi Gedung Juang 45 bukan berarti pihaknya akan membongkar gedung. Akan tetapi memperbarui bangunan gedung beserta fasilitasnya. Oleh karena itu, tahun ini pemkot akan melakukan perbaikan gedung secara keseluruhan, namun tidak menghilangkan ciri dan bentuk khas bangunan.

"Gedung juang ini akan kami perbaiki dan dipercantik. Kemudian, karena gedung ini memiliki nilai sejarah, kami akan jadikan sebagai wisata sejarah. Jadi kami akan buat Gedung Juang sebagai perpusatakaan dan arsip Kota Serang," katanya, usai rapat koordinasi revitalisasi Gedung Juang di Aula Setda Kota Serang, Selasa (7/1/2020).

Kemudian, pihaknya juga akan memindahkan Taman Kanak-Kanak (TK) Pertiwi yang bersebelahan dengan Gedung Juang. Sebab, Gedung Juang merupakan bangunan yang tidak boleh diubah dari bentuk aslinya, sehingga bangunan sekolah TK tersebut harus dipindahkan.

"Apalagi PKL yang berada di halaman Gedung Juang, itu nanti akan kami tertibkan juga. Dan tentu akan dipindahkan juga," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang Wahyu Nurjamil menjelaskan, untuk pembangunan Gedung Juang berikut dengan monumen perjuangan dan konten didalamnya sekitar Rp 3 miliar. Kemudian, anggaran pembangunan gedung dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang sebesar Rp 1 miliar.

"Sedangkan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) sebesar Rp 500 juta, jadi total keseluruhan sekitar Rp 4,5 miliar," katanya.

Kemudian, terkait konsep pembangunan gedung, ia menjelaskan, dibangun seperti bangunan awal. Sebab, Gedung Juang merupakan benda cagar budaya, sehingga bentuk bangunan tidak boleh diubah bentuk.

"Kalau untuk pembangunan fisiknya masih tetap seperti awal, karena gedung itu masuk dalam benda cagar budaya. Kami hanya menambahkan fasilitas dan konten perjuangannya saja didalam gedung," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah