40 Anggota DPRD Kota Cilegon Dalami Tugas dan Peran AKB

- 25 Januari 2020, 04:00 WIB
Logo DPRD Kota Cilegon
Logo DPRD Kota Cilegon /

CILEGON, (KB).- Sebanyak 40 anggota DPRD Kota Cilegon periode 2019-2024 saat ini sedang mengikuti bimbingan teknis (Bintek) Pendalaman Tugas dan Peran Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Pada bintek tersebut, para narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sejumlah penjelasan terkait apa saja peran-peran legislatif terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sekretaris DPRD Kota Cilegon Bambang Hario Bintan mengatakan, bintek yang dilaksanakan selama tiga hari sejak Rabu (22/1/2020) tersebut, mengulas tentang tugas-tugas AKD. Menurut dia, materi yang diberikan oleh para narasumber sangat bagus.

“Pematerinya bagus semua, para anggota dewan diberi penjelasan seperti apakah tugas-tugas AKD,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon genggam, Kamis (23/1/2020).

Menurut dia, salah satu materi yang disampaikan pada saat itu, terkait penguatan fungsi DPRD dalam komunikasi politik kepada kepala daerah untuk optimalisasi penyelenggaraan daerah. Fernandes Simangunsong dari IPDN Jatinangor, Bandung, selaku pemateri memberikan sejumlah wawasan kepada para anggota dewan baru, juga anggota dewan lama.

“Dasar hukum yang dia gunakan itu terkait UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ini standar hukum paling dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Sohidin antusias mengikuti bintek tersebut. Menurut dia, hal tersebut membantunya dalam memahami tugas pokok dan fungsi anggota legislatif dalam mendukung pemerintah daerah. (AH)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x