KI Banten: Baru 9 OPD Serahkan LLIP 2019

- 11 Februari 2020, 16:30 WIB
Komisi Informasi Provinsi Banten Logo
Komisi Informasi Provinsi Banten Logo /

SERANG, (KB).- Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Heri Wahidin menyampaikan bahwa baru sembilan (9) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten yang menyerahkan laporan layanan informasi publik (LLIP) tahun 2019.

"Sembilan OPD yang telah menyampaikan laporan tersebut di antaranya Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskomsantik) Provinsi Banten, Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIndikbud) Provinsi Banten, Badan Penghubung Daerah Provinsi Banten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Biro Organisasi Setda Provinsi Banten serta Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten," ujar Heri, di Kantor KI Banten, di Kota Serang, Selasa (11/2/2020).

Ia mengatakan, sebelumnya, pada 20 Januari 2020, KI Banten telah melayangkan surat tentang penyampaian laporan pelayanan informasi publik tahun 2019 kepada 41 (empat puluh satu) OPD di Provinsi Banten.

Laporan layanan informasi publik, kata dia, dilakukan untuk melaksanakan amanat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik pada Pasal 36 ayat (1) yaitu Badan Publik wajib membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.

"Diharapkan OPD lainnya segera menyampaikan LLIP 2019. Karena laporan tersebut akan dijadikan sebagai salah satu indikator monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik tingkat OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten pada tri wulan keempat tahun 2020 nanti," ujar Heri.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Banten, Nana Subana menyampaikan bahwa sudah saatnya badan publik khususnya OPD di Lingkungan Pemprov Banten mengubah orientasinya dari pelayanan kepada pemohon informasi ke pengguna informasi publik.

"Konsekuensinya logis. Badan publik secara kontinyu harus melakukan pemutakhiran daftar informasi publiknya,” ujar Nana. (KO)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x