Pembuatan Sertifikat Tanah Berbau Pungli

- 18 Februari 2020, 22:00 WIB
ilustrasi sertifikat tanah bpn
ilustrasi sertifikat tanah bpn /

"Memang kita hanya menyosialisasikan biaya Rp 150.000, tapi saya tidak berani menyampaikan bahwa ada nilai lain untuk pembuatan segel tanah. Mungkin itu berlaku kepada pemohon yang datanya kurang lengkap. Coba saja ke Pak Lurah, saya tidak berani menyampaikan itu," kata Nasir.

Camat Saketi Hasan Bisri menyampaikan, berdasarkan Perbup nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis, Pasal 2,3 dan 5, menetapkan biaya sebesar Rp 150.000.

"Lebihnya untuk apa? Ya harus jelas peruntukannya. Tanah masyarakat perbidang dan luasnya berbeda-beda dan itu sudah disosialisasikan di Desa Majau. Saya sudah klarifikasi kepada Sekdes Majau sudah disosialisasikan biayanya Rp 150.000," tuturnya. (Ade Taufik/EM)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah