Ajukan Perda Penyertaan Modal BUMD, Pemkab Serang Ingin Tuntaskan Kewajiban

- 20 Februari 2020, 17:00 WIB
perda ilustrasi
perda ilustrasi /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali mengajukan rancangan peraturan daerah (perda) terkait penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal itu menurut pihak pemkab dilakukan untuk menuntaskan kewajiban dalam hal penyertaan modal ke perusahaannya yang baru direalisasikan sekitar setengah dari kewajibannya, serta sebagai upaya untuk menyehatkan perusahaan.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, untuk perda penyertaan modal diperlukan sebagai upaya reinvestasi. Sebab, penyertaan modal untuk BUMD saat ini belum tuntas kewajibannya dari Pemkab Serang.

"Di perda lama cotohnya BPR (Bank Perkreditan Rakyat) berbunyi bahwa kewajiban pemda penyertaan modal diangka Rp 80 miliar tapi baru Rp40 miliar. Masih ada kewajiban Rp 40 tapi keburu habis perdanya. Makanya harus di perpanjang," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui usai paripurna di gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (19/2/2020).

Pandji menjelaskan, dalam raperda penyertaan modal yang kini diusulkan tersebut, penyertaan modal tidak harus berupa finansial namun bisa berbentuk batang hanya tidak bergerak. "Sehingga nanti si perusahaan daerah ketika diaudit punya aset tidak bergerak," katanya.

Ia mengatakan, untuk kondisi empat BUMD saat ini, beberapa diantaranya harus disehatkan dan distabilkan terutama Serang Berkah Mandiri (SBM). Sebab seperti diketahui bersama bahwa kondisi SBM sebelumnya sempat kolaps dan kini masih diproses di Polres Serang.

"Tidak berarti perusahaan daerah harus dilikuidasi karena kita ada kewajiban penyertaan modalnya," ucapnya.

Meski demikian, tidak sehatnya SBM menurut Pandji bukan karena pemkab lalai mengontrolnya. Namun menurutnya yang namanya bisnis pasti ada waktunya untung dan rugi.

"Mungkin salah kalkulasi, dan perencanaan bisnis kurang matang. Sekarang kita ketat, makanya kita pengawasan dan komisaris tidak ex officio tapi orang yang ngerti bisnis dan akutansi," tuturnya.

Disinggung soal tiga perda lainnya yang diusulkan dalam paripurna, Pandji menyebutkan jika semua perda usulan itu sangat mendesak.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah