Perda RTRW Kota Cilegon Disahkan

- 26 Februari 2020, 12:00 WIB
perda ilustrasi
perda ilustrasi /

CILEGON, (KB).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon menjadi Perda, melalui rapat paripurna, di ruang Paripurna DPRD Kota Cilegon, Selasa (25/2/2020).

Perda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemkot Cilegon menetapkan koridor serta sektor ekonomi dan pembangunan di Kota Cilegon.

Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, pada dasarnya RTRW Kota Cilegon tersebut bersifat melegalkan wilayah-wilayah industri, pertambangan, hingga property yang telah ada. Di sisi lain, ini untuk menegaskan investor untuk tidak sembarangan melakukan usaha di Kota Cilegon.

”Setelah dihitung, kan ada perluasan Chandra Asri, lalu Asahimas, ada pula Indonesia Power. Lalu banyak pula galian C di Merak, bahkan ada yang ke arah lahan konservasi. Dari pada melanggar aturan, lebih baik dibuatkan RTRW-nya,” katanya usai mengikuti paripurna.

Edi menuturkan, perda ini pun menegaskan pembagian wilayah ekonomi pembangunan di sepanjang Jalan Lingkar Utara (JLU).

”Kalau JLU jadi, itu ada koridor untuk properti, industri padat karya, juga lainnya. Jadi menyesuaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Effendi mengatakan, Perda RTRW Kota Cilegon lebih condong pada menyesuaikan kepada kondisi yang ada saat ini. Dimana selain perkembangan pembangunan daerah, Kota Cilegon pun banyak pembangunan tingkat nasional.

”Pembangunan pembangkit baru PT Indonesia Power itu kan skala nasional. Di Cilegon juga ada kawasan industri tingkat nasional. Jadi RTRW yang dibuat mengikuti yang telah ada,” tuturnya.

Menurut Endang, adanya Perda RTRW Kota Cilegon menjadikan penetapan tata ruang memiliki landasan hukum. Ia pun menegaskan pada Perda RTRW Kota Cilegon, berisi pemetaan tentang wilayah-wilayah industri.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah