Agenda Kunker DPRD Kota Cilegon Terganggu

- 17 Maret 2020, 10:00 WIB
Logo DPRD Kota Cilegon
Logo DPRD Kota Cilegon /

CILEGON, (KB).- Isu virus corona juga berdampak pada agenda kenjungan kerja (kunker) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon. Sejumlah agenda kunjungan kerja (kunker) DPRD Kota Cilegon pekan ini tak bisa dilaksanakan, karena ditolak oleh pihak yang dituju.

Keterangan yang diperoleh Kabar Banten, kegiatan kunker yang ditolak, adalah studi banding Komisi I DPRD Kota Cilegon oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan rombongan Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cilegon oleh Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, serta rombongan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon oleh Pemerintah Kota Palembang. Penolakan oleh BKPM dilakukan Senin (16/3/2020) ini, sementara keberangkatan rombongan Bapemperda dan BK rencananya dilaksanakan Rabu (18/3/2020).

Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Effendi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, hal itu ada kaitan dengan isu penyebaran virus corona.

“Hari ini rombongan dari Bapemperda memang batal ke BKPM. Tapi rombongan dari Komisi II ke Kementerian Sosial (Kemensos) tetap diterima,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cilegon, Senin (16/3/2020).

Endang mengaku memahami respons dari daerah-daerah tujuan kunker. Maka itu, pihaknya akan merapatkan kembali agenda-agenda kelegislatifan.

“Ini kan karena ada instruksi dari pemerintah pusat juga. Bahkan di Cilegon sudah muncul instruksi dari gubernur dan wali kota. Tentu semua daerah akan mengikuti instruksi-instruksi itu, termasuk kami,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Cilegon Bambang Hario Bintan mengatakan, DPRD Kota Cilegon membahas persoalan ini melalui rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus). Wacananya, membatalkan agenda-agenda legislative yang ada kaitan dengan kunjungan daerah ke luar kota.

“Kalau agenda di dalam kota tetap jalan, paling yang diubah kegiatan ke luar kota,” tuturnya.

Menurut Bambang, pihaknya pun telah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dimana salah satu arahan dari kementerian adalah merumahkan para ASN.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah