Belum Dapat Penyertaan Modal, SBM Andalkan Kerja Sama Pihak Ketiga

- 1 April 2020, 04:45 WIB
PT Serang Berkah Mandiri logo
PT Serang Berkah Mandiri logo /

KABAR BANTEN - Pihak Serang Berkah Mandiri (SBM) mengungkapkan, sakarang SBM masih mengandalkan kerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan kegiatan rutinnya di tahun ini. Hal tersebut dikarenakan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tersebut, saat ini masih melakukan pembenahan dan belum mendapatkan penyertaan modal.

Komisaris SBM Isbandi Ardiwinata Mahmud mengatakan, sementara ini SBM masih berusaha untuk melakukan inisiasi mencari permodalan sendiri. Hal tersebut dilakukan baik melalui kerja sama dengan pihak ketiga atau terus melakukan penggalian potensi dari SBM.

Ia menuturkan, sebelumnya SBM juga sempat menggunakan dana pinjaman untuk melakukan kegiatannya. Namun demikian, saat ini pinjaman tersebut sudah tuntas.

"Itu karena di kami ada lembaga keuangan, jadi kami optimalkan. Tapi, semua sudah beres. Enggak gede sih cuma untuk tutupin kegiatan rutin SBM saja, di bawah Rp 3 miliar," katanya kepada Kabar Banten saat ditemui di Lingkungan Pemkab Serang, Senin (30/3/2020).

Disinggung soal permintaan dana penyertaan modal dari Pemkab Serang, dia mengatakan, pihaknya tidak terlalu fokus pada masalah tersebut. Sebab, yang menjadi fokus utamanya saat ini, yaitu bagaimana SBM mengoptimalkan potensi potensi daerah, agar bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD). "Kalau kami enggak fokus pada penyertaan modal,” ujarnya.

Ia mengatakan, sementara ini SBM belum banyak melakukan kegiatan. Kegiatan yang dilakukan baru sebatas berinisiasi memunculkan potensi daerah, agar bisa menjadi sumber PAD.

"Belum (ada kegiatan) masih perencanaan, mudah-mudahan ke depan bisa lebih maju. Yang penting SBM berjalan dan kami lakukan pembenahan, supaya lebih baik. (Target pembenahan) inginnya secepatnya, karena kondisi begini agak sulit koordinasi," ucapnya.

 

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Imam Gozhali menuturkan, untuk penyertaan modal SBM saat ini peraturan daerah (perda)-nya masih dikaji.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah