KPU Lakukan Ini, Bawaslu Kerahkan Petugas Hingga Tingkat Desa

- 14 Februari 2023, 13:46 WIB
Proses Coklit yang digelar KPU Provinsi Banten dan diawasi Bawaslu/Dokumen/Bawaslu Banten
Proses Coklit yang digelar KPU Provinsi Banten dan diawasi Bawaslu/Dokumen/Bawaslu Banten /

"Memastikan warga masyarakat Banten yang mempunyai hak pilih terdaftar pada daftar pemilih dan yang tidak memenuhi syarat agar dikeluarkan dari daftar pemilih, dan jika ada hal-hal yang tidak sesuai prosedur agar disampaikan saran perbaikan kepada KPU dan jajarannya ” lanjutnya.

Ajat menilai, ada potensi warga yang memenuhi syarat menjadi pemilih, tetapi tidak masuk dalam DPT. Mengingat menurut Ajat, ada keterbatasan akses, informasi, dan hal administratif lainnya.

 

"Terkadang ada saja warga yang sebetulnya memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam daftar pemilih," katanya.

Tidak hanya mengerahkan tim pengawas hingga tingkat desa/kelurahan, Bawaslu Provinsi Banten juga meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengawal hak pilihnya.

"ini pentingnya warga aktif dalam proses ini (coklit-red), untuk memastikan dirinya dan keluarganya terdaftar dalam daftar pemilih,” ujar Ajat.

 

Ajat juga meminta warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih untuk melapor ke posko pengaduan Bawaslu yang ada di kecamatan.

“Posko ini dibentuk disetiap Kecamatan, agar mudah diakses semua warga. untuk memastikan semua warga yang sudah memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih, warga jangan takut kita akan kawal sampai kemudian seluruh warga terakomodir dalam daftar pemilih,” tukasnya.

Ketua Divisi Data dan Informasi pada KPU Provinsi Banten Agus Sutisna menjelaskan, proses coklit dilakukan langsung petugas pantarlih dengan datang langsung ke rumah-rumah warga, untuk mencocokan nama penduduk dengan yang ada di formulir A yang disediakan KPU Kabupaten dan Kota.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah