KABAR BANTEN - Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang berhasil menangkap dua pemuda berinisial J (21) dan S (20), keduanya ditangkap setelah kedapatan mengedarkan ribuan butir hexymer dan tramadol HCI, di Wilayah Kecamatan Labuan, Pandeglang, pada Selasa 14 Februari 2023 malam.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana membenarkan perihal penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut. Dikatakan Ilman, penangkapan terhadap kedua pemuda itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi tentang adanya kegiatan transaksi obat-obatan terlarang yang diduga dilakukan keduanya.
"Betul, telah kita amankan dua pemuda yang kedapatan tengah bertransaksi di wilayah Labuan. Informasi itu awalnya dari Polsek, kemudian kita melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya,"kata Ilman kepada Kabar Banten, Rabu 15 Februari 2023.
Ilman menyampaikan, bahwa kedua pemuda yang kedapatan mengedarkan ribuan hexymer dan tramadol HCI ini diketahui merupakan warga Kampung Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung dan Kampung Sadang tengah, Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang.
"Untuk J (21) merupakan warga Kampung Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung. Sedangkan S (20) merupakan warga Kampung Sadang tengah, Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu,"ungkapnya.
Dijelaskan Ilman, dari tangan J (21) petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak paket yang di dalamnya terdapat 1 pot berisikan 1000 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexyemer) dan 206 butir obat tablet merk Tramadol HCI dalam kemasan.