Dishub Cilegon dan Pengelola Parkir Berselisih

- 9 Juni 2020, 07:00 WIB
ilustrasi parkir area
ilustrasi parkir area /

CILEGON, (KB).- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon berselisih dengan CV Linggarjati Garden (LG), pengelola lahan parkir di pusat pertokoan Cilegon Business Square (CBS), Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Dishub menilai, pelataran parkir CBS seharusnya dikelola pemerintah daerah. Asumsinya, CBS merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) milik Pondok Cilegon Indah (PCI).

Namun, pihak pengelola menganggap lahan parkir CBS bukanlah fasos/fasum PCI, melainkan kompleks milik PT Sehati Premiere Indonesia yang tidak ada kaitannya dengan PCI.

Namun, gara-gara persoalan persepsi tersebut, Dishub Kota Cilegon menutup pengelolaan parkir di CBS. CV LG juga merespons dengan menolak penutupan tersebut.

Persoalan tersebut sedang difasilitasi Komisi IV DPRD Kota Cilegon. Di mana pada Senin (8/6/2020), pihak legislatif memanggil seluruh pihak untuk rapat dengar pendapat.

Hadir pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV Erik Airlangga Al-ghozali, Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi, Kuasa Hukum PT Sehati Premiere Indonesia Fransiskus Gun, serta Direktur CV LG Amin Amami.

Saat itu, Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi menuturkan, jika pihaknya berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Di sisi lain, pihaknya melihat pengelolaan parkir CBS bermasalah.

“Pelataran parkir CBS itu bagian dari fasos dan fasum PCI. Seharusnya jika memang di pelataran parkir itu ada penarikan uang parkir, itu dikelola pemerintah. Tidak dibenarkan jika CV LG menarik uang parkir di situ,” katanya.

Pernyataan Uteng dibantah keras oleh Kuasa Hukum PT Sehati Premiere Indonesia Fransiskus Gun. Frans mengatakan, jika CBS bukan bagian dari PCI, juga tidak pernah menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemkot Cilegon.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x