Dishub Cilegon dan Pengelola Parkir Berselisih

- 9 Juni 2020, 07:00 WIB
ilustrasi parkir area
ilustrasi parkir area /

“CBS itu milik PT Sehati, beda pengelolaan dengan PCI. Kami pun tidak pernah menyerahkan fasos dan fasum ke pemkot, sebab masih ada lahan yang ingin kami kembangkan,” ujarnya.

Melihat hal tersebut, Ketua Komisi IV Erik Airlangga Al-ghozali menilai, ada selisih persepsi antara Dishub Kota Cilegon dengan PT Sehati Premiere Indonesia. Ia menyarankan, agar kedua belah pihak menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya kira, ada baiknya kedua belah pihak menyamakan persepsi. Jika satu sama lain saling bertahan dengan asumsinya masing-masing, ini tidak akan selesai,” ucapnya.

Walk out

Melihat dari jalannya rapat dengar pendapat saat itu, CV LG menilai, jika tindakan Dishub Kota Cilegon menutup pengelolaan parkir tidak beralasan. Terlebih ada penegasan jika CBS bukanlah bagian dari PCI, kemudian PT Sehati Premiere Indonesia juga belum menyerahkan fasos dan fasum.

“Ini sudah terbukti, apa yang dilakukan Dishub Kota Cilegon tidak memiliki landasan hukum,” tutur Kuasa Hukum CV LG Wahyudin.

Ia meminta, agar Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga Al-ghozali memutuskan untuk mengembalikan usaha CV LG. Sayangnya permintaan tersebut ditolak. Erik menilai, Dishub Kota Cilegon dan PT Sehati Premiere Indonesia harus melakukan pertemuan terlebih dahulu.

“Kenapa harus ada pembahasan lagi, ini kan sudah jelas,” katanya.

Sebab, permintaan tersebut ditolak, Wahyudin bersama Direktur PT LG Amin Amami walk out dari rapat dengar pendapat. Kepada media, Wahyudin menuturkan, akan membawa ranah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami sangat kecewa, maka itu dalam waktu dekat persoalan ini akan kami PTUN-kan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah