Mengonversi Kasda Jadi Penyertaan Modal Bank Banten, Gubernur Banten Ikut Saran OJK

- 18 Juni 2020, 09:45 WIB
Wahidin-Halim-pake-batik
Wahidin-Halim-pake-batik /

SERANG, (KB).- Gubernur Banten melayangkan surat kepada DPRD Banten tentang konversi dana kasda Provinsi Banten menjadi setoran modal Bank Banten, Rabu (17/6/2020). Melalui surat tersebut, Gubernur Banten siap menyehatkan Bank Banten dengan cara mengonversi kasda senilai Rp 1.9 triliun menjadi penyertaan modal Bank Banten.

Informasi yang dihimpun wartawan, dalam surat bernomor 580/1136-ADPEMDA/2020 tertanggal 16 Juni 2020 itu Gubernur Banten menyampaikan perkembangan terakhir letter of intent (LoI) yang ditandatangani Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat yang disaksikan oleh Mendagri, Menkeu, Gubernur BI, Ketua OJK, dam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pemprov Banten telah menindaklanjuti LoI tersebut dengan melakukan pembahasan intensif bersama OJK, Mendagri, LPS, Kejagung, Bareskrim Polri, KPK, DPRD Banten, PT BGD dan pemegang saham minoritas.

Dalam pembahasan tersebut, OJK memerintahkan Pemprov Banten menyehatkan Bank Banten dengan mengonversi dana kasda Rp 1.9 triliun sebagai penyertaan modal untuk Bank Banten. Pembahasan memunculkan dua opsi yang dihasilkan.

Opsi tersebut intinya pertama, berdasarkan Perda 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Saham PT BGD untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah, Pemprov Banten menambahkan penyertaan modal sebesar Rp 950 miliar dan telah telah dipenuhi Rp Rp 614 miliar lebih. Karena itu, pemprov akan menganggarkan dalam APBD Perubahan 2020 sebesar Rp 335 miliar lebih.

Kedua, dana RKUD yang tersimpan di Bank Banten semula Rp 1.9 triliun setelah dikurangi Rp 335 miliar lebih, maka sisanya Rp 1.564.600.000.000 akan dikonversi menjadi modal Bank Banten sebagaimana arahan OJK untuk menjadi bank sehat. Dana itu akan dimasukkan sebagaimana escrow account di Banten dan belum bisa digunakan sampai perda penyertaan modal ditetapkan.

Ketiga, Rp Rp 1.564.600.000.000 lebih baru bisa digunakan untuk menjadi dikonversi menjadi setoran modal Bank Banten. Namun, setelah menyusun perda penyertaan modal baru ditetapkan. Mekanisme penyusunan melalui beberapa tahapan yang membutuhkan waktu. Selain itu, mekanisme penganggaran harus mendapatkan persetujuan DPRD.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemprov Banten sedang berkonsultasi dengan Mendagri untuk mendapat arahan dan pertimbangan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai dasar untuk untuk dapat menganggarkan dalam APBD perubahan TA 2020.

Rapat pimpinan

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah