Pemkab Pandeglang Usulkan Raperda Kepariwisataan dan Pembangunan Industri

- 16 Februari 2023, 18:04 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita saat menyampaikan usulan Raperda Rencana Induk Kepariwisataan dan Rencana Pembangunan Industri dalam Rapat Paripurna DPRD Pandeglang, Kamis 16 Februari 2023.
Bupati Pandeglang Irna Narulita saat menyampaikan usulan Raperda Rencana Induk Kepariwisataan dan Rencana Pembangunan Industri dalam Rapat Paripurna DPRD Pandeglang, Kamis 16 Februari 2023. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pandeglang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Kepariwisataan tahun 2023-2025 dan Rencana Pembangunan Industri 2023-2043.

Raperda Rencana Induk Kepariwisataan dan Pembangunan Industri itu diusulkan Pemkab Pandeglang melalui Rapat Paripurna bersama DPRD Pandeglang yang dilangsungkan di Ruang Paripurna DPRD Pandeglang, Kamis 16 Februari 2023.

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan tahun 2023-2025, diusulkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2009, tentang kepariwisataan.

"Sehingga perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2023-2026," kata Irna Narulita.

"Adapun arahan pembangunan kepariwisataan menjadi dasar arah kebijakan, strategi, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan Pandeglang dalam kurun waktu tahun 2023-2025, meliputi pembangunan, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata dan kelembagaan pariwisata," sambungnya.

Baca Juga: Pengelolaan Terminal Kadubanen Pandeglang Bakal Dipihak Ketigakan, Anggota Dewan: Jangan Terburu-buru

Sedangkan Raperda Rencana Pembangunan Industri 2023-2043, diusulkan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (4) UU nomor 3 tahun 2014, tentang perindustrian.

"Maksud disusunnya Perda ini adalah, sebagai pedoman perkembangan industri perangkat daerah dan pelaku industri, pengusaha dan atau instansi terkait. Pedoman peran serta masyarakat dalam pembangunan industri unggulan daerah," ungkapnya.

Dijelaskan Irna Narulita, usulan perda ini yaitu untuk mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional di daerah. Serta menentukan sasaran, strategi dan indikasi program industri unggulan Kabupaten.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x