Alasan Pemprov Banten Tak Menyertakan Modal ke Bank Banten pada APBD 2019

- 27 Juni 2020, 06:21 WIB
IMG_20200627_061309
IMG_20200627_061309

SERANG, (KB).- Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkap alasan Pemprov Banten tidak merealisasikan penyertaan modal kepada Bank Banten pada APBD 2019 senilai Rp 131 miliar. Menurutnya, hingga akhir tahun 2019 Pemprov Banten belum menemukan mitra strategis yang dapat menguntungkan pihak Bank Banten. 

“Dikhawatirkan dana penyertaan modal tersebut akan habis digunakan untuk biaya operasional bank bukan untuk modal bank. Sehingga Pemerintah Provinsi Banten perlu menggunakan azas kehati-hatian dalam rangka penyertaan modalnya,” kata Andika, saat paripurna DPRD Banten agenda jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD TA 2019, di DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (26/6/2020). 

Baca Juga : Didorong Jadi Bank Syariah, Penyertaan Modal Bank Banten Tunggu Investor

Ia menuturkan, Pemprov Banten telah melakukan langkah-langkah intensifikasi dan ekstensifikasi dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).  

“Tentunya akan terus kami lakukan bahkan akan lebih ditingkatkan lagi dengan melakukan pemetaan dan menggali sumber-sumber potensial pendapatan. Bukan hanya dari pajak daerah saja, akan tetapi juga dari retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah serta pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,” katanya. 

Kegiatan optimalisasi PAD dari sektor pajak daerah khususnya PKB dan BBNKB dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, diseminasi pajak daerah ke perguruan tinggi atau universitas di wilayah Provinsi Banten bersama tim pembina Samsat Provinsi Banten yang terdiri dari kepolisian dan PT Jasa Raharja. 

Baca Juga : Penyertaan Modal Bank Banten Belum Bisa Cair

Kedua, penelusuran dan penagihan dari rumah ke rumah. Ketiga, Peningkatan pelayanan di kantor samsat dan gerai samsat dengan e-Samsat. Keempat, penetapan dan pemberlakuan Perda Banten Nomor 4 tahun 2019 tentang Pajak Daerah.

"Kelima, penetapan dan pemberlakuan Pergub Nomor 17 Tahun 2019 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor tahunan serta bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua,” ujarnya. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x