Mulai Awal Juli 2020, Dokumen Kependudukan Gunakan Kertas HVS

- 29 Juni 2020, 19:30 WIB
Kartu Keluarga Ilustrasi
Kartu Keluarga Ilustrasi /

SERANG, (KB).- Per 1 Juli 2020 mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang akan memberlakukan penggunaan kertas HVS A4 80 gram untuk pencetakan sejumlah dokumen kependudukan.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri RI) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Sekretaris Disdukcapil Kota Serang Arif Rahman Hakim mengatakan, saat ini pihaknya sedang merencanakan penggunaan kertas HVS untuk dokumen kependudukan tersebut. Bahkan, untuk persiapannya sudah cukup matang.

"Untuk persiapan sudah siap, mulai dari persediaan kertas HVS sudah ada, hingga aplikasinya. Jadi, tinggal operasionalnya saja," katanya, Ahad (28/6/2020).

Sebelum diberlakukan, pihaknya akan mengirim surat yang sifatnya laporan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, kemudian dilanjutkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) hingga sosialisasi kepada masyarakat luas, sehingga kebijakan baru tersebut tersebar secara luas dan merata.

"Memang saat ini masyarakat belum disosialisasikan. Maka, langkah awal ini, kami akan surati kepala daerah dulu, kemudian ke OPD dan instansi lain. Setelah itu baru, kami akan melakukan sosialisasi melalui akun media sosial (medsos) kami (Dukcapil Kota Serang)," ujarnya.

Ia menjelaskan, kertas HVS A4 tersebut, akan digunakan untuk segala bentuk dokumen kependudukan kecuali karta tanda penduduk elektronik (KTP-el). Seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta pencatatan sipil lainnya, dengan menggunakan spesifikasi dengan bahan kertas HVS ketebalan 80 gram, satu rangkap, dan putih polos atau tanpa latar belakang.

"Ukuran kertasnya juga cukup tebal dan memang tidak rentan rusak. Sementara, memang rentan dipalsukan, tapi untuk mengecek keaslian dokumen, penduduk bisa mengecek barcode (kode batang) tanda tangan elektronik (TTE) melalui aplikasi pembaca barcode yang bisa instal di ponsel pintar," ucapnya.

Selain itu, ke depan juga Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus berupaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui sistem digital, misalnya masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah