Melihat Besaran Tukin ASN Pemprov Banten Sebelum Dipangkas 50 Persen

- 29 Juni 2020, 10:58 WIB

SERANG, (KB).- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memutuskan memangkas tunjangan kinerja (tukin) ASN hingga 50 persen mulai Juni 2020. Alasannya, menyesuaikan kinerja pegawai yang menurun akibat Work From Home (WFH) dan menurunnya pendapatan daerah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh kabar-banten.com, tukin ASN Pemprov Banten saat ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga. Dalam lampiran pergub tersebut diuraikan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) atau tukin dari mulai pelaksana hingga jabatan eselon I.

Disebutkan tukin jabatan eselon I atau setingkat sekretaris daerah sebesar Rp 76,5 juta.

Kemudian, pejabat eselon II/a yaitu Asisten Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Inspektorat Daerah, Bapenda, BPKAD mendapat tukin Rp 55 juta, sedangkan kepala OPD lainnya Rp 47 juta, dan jabatan Staf Ahli Gubernur, Kalak BPBD, dan Kasat Pol PP sebesar Rp 40 juta.

Baca Juga : Tukin ASN Pemprov Banten Cuma 50 Persen, Bagaimana dengan Tunjangan Gubernur ?

Selanjutnya, pejabat eselon II/b, untuk Kepala Biro Hukum, Biro Adpem, dan ARTP masing-masing sebesar Rp 40 juta. Kepala Biro lainnya dan Direktur RSUD Banten mendapat Rp 35 juta.

Pejabat eselon III/a untuk jabatan Wakil Direktur RSUD Banten sebesar Rp 31 juta. Sementara pejabat eselon III/auntuk jabatan Sekretaris Bappeda, Sekretaris BPKAD sebesar Rp 30 juta.

Sekretaris Bapenda, Kabag Perencanaan Pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data Biro Adpem, Sekretaris Inspektorat Daerah, Kabag Perundang-undangan Biro Hukum, dan Direktur RSUD Malingping masing-masing sebesar Rp 30 juta.

Sementara, eselon III/a di OPd lainnya mendapat Rp 29,5 juta.

Baca Juga : Tukin ASN Pemprov Banten Dijanjikan Naik

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x