Perwal Ditandatangani, Perkantoran di Kota Serang Kena Pajak Parkir

- 2 Juli 2020, 10:00 WIB
Ilustrasi-Pajak
Ilustrasi-Pajak /

SERANG, (KB).- Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengelolaan parkir di Kota Serang sudah ditandatangani dan akan segera disosialisaikan. Dalam regulasi yang termuat dalam perwal tersebut, kini perusahaan dan perkantoran dikenakan pajak parkir.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, perwal itu untuk mengatur titik-titik parkir di Kota Serang, sehingga perusahaan dan perkantoran yang ada di Kota Serang akan diwajibkan membayar pajak parkir.

"Saat ini titik-titik parkir itu acak-acakan. Kemudian, para pengusaha di Kota Serang ini tidak dipungut parkir. Perkantoran, sekolah, perguruan tinggi, dan lain sebagainya tidak dipungut parkir," katanya.

Jika tidak ada regulasi yang mengaturnya, ujar dia, maka pelaku usaha di Kota Serang dengan enak tidak membayar pajak parkir ke Kota Serang. Padahal, kegiatan usaha mereka bergerak di Kota Serang. Selain itu, di perkantoran pemerintah juga akan dipungut parkir.

"Kemudian, perhotelan kalau kami tidak diatur dengan perwal mereka enak-enak tidak bayar pajak usaha di Kota Serang, cari makan di Kota Serang tidak bayar pajak di Kota Serang. Kantor kami sendiri nantinya Puskesmas, kantor pemkot nanti kena. Perwal ini mengatur sampai di sana," ujarnya.

Minta penjelasan

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Akhmad menuturkan, Komisi III akan memanggil BPKAD dan Dishub untuk meminta penjelasan.

"Nanti rencana Komisi III kami mau undang Dishub sama BPKAD untuk menjelaskan itu ya, nanti setelah kami undang baru kami jelaskan hasilnya," ucapnya.

Terkait dengan peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan parkir yang masih dalam tahap penyusunan, dia belum bisa berkomentar banyak. Akan tetapi, akan disampaikan setelah mendapat penjelasan Dishub dan BPKAD.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x