Sudah Memasuki 5 Tahun, Jabatan Sekda Kota Serang Segera Dievaluasi

- 2 Juli 2020, 16:00 WIB
logo kota serang
logo kota serang /

SERANG, (KB).- Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang dievaluasi sebelum Agustus mendatang. Sebab, jabatan tertinggi di tubuh birokrasi Pemerintahan Kota Serang tersebut telah memasuki masa jabatan lima tahun.

"Evaluasi secepatnya, mudah-mudahan sebelum Agustus. Nah itu aturannya kan ada," kata Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).

Dalam aturannya, ujar dia, jabatan sekda harus dievaluasi setelah memasuki lima tahun. Jika tidak ada evaluasi, maka saat lima tahun menjabat harus diturunkan, sehingga evaluasi dilakukan untuk menentukan apakah jabatan sekda akan diperpanjang atau diberhentikan.

"Kami juga gak sewenang-wenang menurunkan pak sekda begitu saja. Kalau saya sih berharap, ada jabatan kosong di provinsi. Tapi, di provinsi juga, kan sekarang melalui ini (uji kompetensi)," ucapnya.

Selain jabatan sekda yang saat ini dijabat oleh Tubagus Urip Henus, Syafrudin juga akan melakukan pengisian jabatan kosong (rotasi-mutasi) di Lingkungan Pemkot Serang.

"Harapan kami sih sebelum Agustus ini sudah ada pembahasan, kemudian di Agustus sudah ada mutasi," tuturnya.

Ia sudah menjabat sebagai Wali Kota Serang selama satu setengah tahun, sehingga saat ini dia sudah bisa melakukan penilaian terhadap kinerja aparaturnya di Lingkungan Pemkot Serang.

"Ada rotasi ada juga mutasi, jadi saya kan sudah setahun setengah lebih, kemudian sudah bisa melihat yang kerja serius yang kerja bagus yang mana, yang cocok di mana sudah mulai kelihatan," katanya.

Jika pada proses rotasi mutasi sebelumnya ada kesalahan, ujar dia, maka saat ini akan dijadikan ajang evaluasi. Terlebih, ada beberapa jabatan seperti yang seharusnya duduk di bidang kesehatan ditempatlan di kelurahan. Hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan Dana Alokasi Umum Tambahan (DAUT) kelurahan.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah