Akan Libatkan KPU dan Bawaslu, Pansus Dalami Dana Cadangan Pilkada Kota Serang 2024

- 3 Juli 2020, 11:00 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi /

SERANG, (KB).- Panitia khusus (Pansus) akan mendalami dana cadangan Pilkada Kota Serang 2024, dengan melibatkan KPU dan Bawaslu terkait tahapan dan estimasi pesta demokrasi daerah tersebut. Selain itu, pansus juga akan membuka komunikasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI untuk memastikan waktu pelaksanaan Pilkada.

Ketua pansus Bambang Janoko mengatakan, setelah dibentuk pihaknya akan segera melakukan pendalaman bersama KPU dan Bawaslu Kota Serang terkait tahapan dan estimasi besaran anggaran pada pelaksanaan Pilkada Kota Serang 2024.

"Kalau saya nanti bekerja sesuai koridor hukum saja, aturan perundang-undangannya seperti apa nanti kita juga kan akan ada rapat pendalaman dengan KPU dengan Bawaslu berapa sih, seperti apa sih pelaksanaan Pemilu 2024 tentang pemilihan Wali Kota Serang itu," kata Bambang usai rapat paripurna pembentukan Pansus di DPRD Kota Serang, Kamis (2/7/2020).

 

Saat ini, ucap dia, usulan dalam raperda itu anggaran dana cadangan Pilkada 2024 sebesar Rp 43 miliar. Namun, angka itu juga masih belum pasti, karena akan ada pendalaman lagi.

"Sah-sah saja namanya juga kan usulan bagaimana pansus menilai itu, nanti kan hasil dari pendalaman untuk apa, untuk apa kan Rp 43 miliar itu. Kita kan begitu," ucapnya.

Selain itu, ia menuturkan, pansus akan membuka komunikasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI untuk memastikan waktu pelaksanaan Pilkada. Apakah akan di tahun 2024 atau di tahun 2022.

"Pansus harus ngebut, itu kan baru wacana ya nantu kita akan pertanyakan kebenarannya," tuturnya.

Hasil komunikasi

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah