Ketua DPRD Kota Serang Minta Pajak Parkir Dinaikan

- 4 Juli 2020, 20:00 WIB
ilustrasi parkir area
ilustrasi parkir area /

SERANG, (KB).- Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi membantah bahwa Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengelolaan parkir sudah rampung dan tinggal disosialisasikan kepada masyarakat.

Menurut dia, perwal tersebut masih dalam tahap revisi, karena masih ada yang tidak sesuai terkait besaran pajaknya.

"Saya pengen naik, kalau gak naik percuma dong, dari DPRD mendorong naik 5 persen dari 20 persen ke 25 persen percobaan dulu saja," kata Budi saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).

Ia mengatakan, saat ini keuangan daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus merosot akibat Covid-19. Sehingga, diperlukan upaya dan terobosan untuk kembali meningkatkan PAD itu.

"Direvisi tentang kenaikan pajaknya, kita ini lagi kekurangan duit gara-gara Covid-19. Syukur kalau bisa meningkat (PAD) bertahan saja sudah bagus," ucapnya.

Sebetulnya, kata dia, usulan kenaikan pajak parkir sudah didorong olehnya sejak periode lalu atau saat masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kota Serang. Terlebih, target pendapatan parkir yang dibebankan kepada OPD terkait selalu tidak tercapai.

"Nah itu dalam rangka menutup kebocoran pajak parkir di Dishub kan dulu sudah saya marahin terus Dishub," katanya.

Ia menilai, dengan Perwal saja sudah cukup untuk menciptakan regulasi kenaikan pajak parkir. Karena, jika menunggu Perda yang saat ini masih dalam pembahasan. Akan memakan waktu yang lama.

"Yang tugasnya mendorong investor kan kepala daerah bukan saya, tapi kita bersama-sama dengan kepala daerah untuk bersama-sama mencari investor, RTRW industri kan banyak yang bisa dikembangkan," ujarnya. (Masykur)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x