Pilkada Serentak 2020, Verfak Calon Perseorangan Dinilai Banyak Kejanggalan

- 7 Juli 2020, 13:30 WIB
ilustrasi pilkada serentak
ilustrasi pilkada serentak /

SERANG, (KB).- Jaringan Rakyat Demokrasi dan Pemilu (JRDP) menyoroti tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan bapaslon perseorangan yang kini sedang dilakukan KPU Kabupaten Pandeglang dan KPU Kota Cilegon. Di Pandeglang mereka menemukan adanya kejanggalan dalam proses tersebut.

Diketahui, di Pandeglang ada dua bapaslon perseorangan, sementara di Cilegon ada tiga bapaslon perseorangan. Di Pandeglang, JRDP menemukan adanya PPS yang tidak secara door to door melakukan verfak kepada pendukung. Mereka memberikan tanda memenuhi syarat (MS) kepada pendukung padahal si pendukung dimaksud sama sekali belum ditemui.

Juru Bicara JRDP Ade Buhori menerangkan, pola demikian hampir terjadi di seluruh kecamatan di Pandeglang. JRDP misalkan melakukan tracking di Kecamatan Mandalawangi, Cikedal, Cadasari, Kaduhejo, dan Banjar.

"PPS mengambil jalan pintas dengan cara meng-MS-kan dukungan. Mereka tidak turun ke lapangan. Kami harap Bawaslu lebih keras melakukan pengawasan, sisi lain KPU harusnya melakukan pendampingan maksimal," katanya.

Modus menyatakan memenuhi syarat (MS) itu, kata dia, pada akhirnya menguntungkan kandidat tertentu. "Sisi lain perilaku demikian melanggar kode etik, karena PPS tidak bekerja profesional," katanya.

Menurut Ade, perilaku PPS demikian melanggar SE KPU RI Nomor 20 Tahun 2020, tertanggal 19 Juni 2020. Dalam angka 7 SE dimaksud disebutkan, verfak dilakukan oleh seorang PPS dengan cara menemui setiap pendukung bapaslon dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, mengingat kini sedang terjadi pandemi Covid-19.

Ade menuturkan, sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Pilkada, verfak dilakukan sejak tanggal 24 Juni hingga tanggal 12 Juli mendatang.

"Pada akhirnya nanti saat rekapitulasi jumlah dukungan yang berjenjang dilakukan PPK dan KPU, KPU harus bisa membuktikan secara hukum status dukungan setiap pendukung," katanya.

KPU dan Bawaslu juga harus membuka ruang kepada publik untuk mengajukan komplain atau keberatan, manakala mereka merasa dirugikan atas verfak ini. Dalam catatan JRDP, di Pandeglang, jumlah dukungan bapaslon Mulyadi-Subhan yang dibawa ke verfak adalah sebanyak 78.483. Sementara bapaslon Krisyanto-Hendra sebanyak 72.657. Syarat dukungan minimal adalah 69.808.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x